
TUGUJOGJA – Tim gabungan Polres Bantul dan jajaran Polsek bergerak senyap menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal pada Senin (15/6/2026) malam.
Dalam operasi serentak yang berlangsung hingga Selasa (16/6/2026) dini hari itu, petugas berhasil menyita 146 botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras oplosan yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi miras terbesar yang dilakukan Polres Bantul dalam beberapa waktu terakhir.
Tiga wilayah sekaligus disasar, yakni Sanden, Kasihan, dan Pandak, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan keberhasilan operasi tidak lepas dari kerja sama antara aparat dan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah komitmen nyata Polres Bantul dan jajaran Polsek untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami bangga operasi di tiga lokasi sekaligus ini berjalan sukses tanpa ada kebocoran informasi,” ujar Rita, Selasa (16/6/2026).
Kontrakan di Sanden Digerebek
Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Polsek Sanden yang dipimpin Kapolsek Sanden AKP Madiono bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.
Malam itu suasana kampung terlihat tenang. Aktivitas warga mulai berkurang, sementara petugas diam-diam menuju lokasi yang telah lama masuk radar pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut terbukti.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek di dalam kontrakan yang ditempati seorang perempuan berinisial NY (31).
Dari lokasi ini, petugas menyita:
- 21 botol Anggur Kolesom,
- 8 botol Anggur Merah,
- 13 botol Bir Bintang,
- 2 botol Bir Singaraja.
Total sebanyak 44 botol diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk di wilayah Sanden, kami bergerak berdasarkan laporan informasi masyarakat mengenai adanya kontrakan yang dijadikan tempat berjualan miras tak berizin. Benar saja, saat digerebek petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dagang,” jelas Rita.
Kasihan Jadi Titik Penyitaan Terbesar
Sekitar satu setengah jam kemudian, giliran Sat Samapta Polres Bantul bergerak menuju Dusun Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.
Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi bersama Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa rumah yang ditempati seorang perempuan berinisial UA (32). Jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar dibandingkan penggerebekan sebelumnya.
Petugas menyita:
- 33 botol Anggur Orang Tua,
- 31 botol Anggur Merah,
- 28 botol Bir Singaraja.
Total sebanyak 94 botol berhasil diamankan.
Jumlah itu menjadikan Kasihan sebagai lokasi dengan penyitaan terbesar dalam operasi malam tersebut.
“Penindakan di Kasihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD oleh Sat Samapta. Kami mengamankan hampir seratus botol miras dari seorang terduga pelaku perempuan. Ini memperlihatkan bahwa kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Rita.
Temuan itu sekaligus menunjukkan bahwa praktik penjualan miras ilegal dapat berlangsung di lingkungan permukiman dan melibatkan berbagai kalangan.
Transaksi COD Miras Oplosan Digagalkan
Ketika sebagian warga mulai terlelap, operasi pemberantasan miras masih terus berlanjut.
Patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pandak Aiptu Untoro menyisir sejumlah titik rawan hingga memasuki kawasan bulak Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial RSB (28) yang terlihat menunggu seseorang di area persawahan yang relatif sepi.
Kecurigaan itu ternyata beralasan. Saat diperiksa, polisi menemukan delapan botol miras oplosan dalam kemasan botol Bimoli ukuran 600 mililiter.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menduga RSB tengah menunggu pembeli untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Modus tersebut dipilih agar transaksi berlangsung cepat dan sulit terdeteksi aparat.
Namun malam itu, transaksi gagal dilakukan. Petugas lebih dulu menemukan keberadaan pelaku.
“Modus penjual di Pandak ini cukup cerdik, dia membawa miras oplosan dalam botol siap edar dan menunggu pembeli dengan sistem COD di area bulak dusun yang sepi. Beruntung kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan transaksi ilegal tersebut,” kata Rita.
Miras Kerap Memicu Kriminalitas
Dari tiga lokasi operasi tersebut, polisi menyita total 146 botol minuman keras, terdiri atas 44 botol dari Sanden, 94 botol dari Kasihan, dan 8 botol miras oplosan dari Pandak.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Rita, operasi tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Penindakan juga dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan praktik perjudian.
Ia menegaskan bahwa minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari perkelahian, penganiayaan, aksi kekerasan, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
Karena itu, Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus digencarkan.
“Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar demi keamanan bersama,” pungkas Rita.