
TUGUJOGJA – Seorang pemuda berinisial RAF (23), warga Kabupaten Sleman, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di Toko Milik Rakyat (Tomira) wilayah Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob.
Pelaku mengenakan atribut bertuliskan “RESMOB” dan membawa benda yang menyerupai senjata api untuk meyakinkan karyawan toko.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat datang sebagai pelanggan untuk melakukan top up saldo DANA. Tak lama kemudian, ia kembali ke toko dengan alasan ingin mengisi daya telepon genggam.
Saat berada di dalam toko, pelaku mengenakan pakaian bertuliskan “RESMOB” dan memperlihatkan benda menyerupai pistol yang terselip di pinggangnya. Penampilan tersebut membuat karyawan mengira pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Dia datang seperti pelanggan biasa. Cuma menunjukkan kalau dirinya anggota Resmob. Tidak menodong, hanya memperlihatkan saja,” ujar Diva, salah satu karyawan toko, Selasa (2/6/2026).
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke area kasir yang hanya dapat diakses pegawai.
Dari lokasi itu, ia mengambil sejumlah barang dagangan, terutama rokok dari berbagai merek, serta beberapa barang lainnya seperti masker dan minuman.
Sejumlah karyawan sempat melihat pelaku mengambil barang. Namun mereka tidak berani menegur karena mengira pelaku adalah aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dengan alasan akan menjalankan tugas.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak toko mengetahui sejumlah barang hilang dengan nilai kerugian lebih dari Rp500 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo.
Polisi Tangkap Pelaku di Sleman
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sentolo berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman yang tersedia, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RAF. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kulon Progo, Polsek Sentolo, dan Jatanras Polda DIY kemudian menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sleman. Dalam pemeriksaan, RAF mengakui perbuatannya.
Polisi juga menemukan bahwa benda yang selama ini dikira pistol oleh para korban ternyata hanya korek api berbentuk senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, pakaian bertuliskan “RESMOB”, celana jeans, tas selempang merah, korek api berbentuk pistol, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kasihumas Polres Kulon Progo IPTU Sarjoko mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi.
“Masyarakat dapat meminta identitas resmi dan segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat apabila menemukan hal yang mencurigakan,” ujar Sarjoko.
Menurutnya, masyarakat berhak melakukan verifikasi apabila ada pihak yang mengaku sebagai aparat namun menunjukkan perilaku yang tidak wajar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa atribut atau simbol tertentu dapat disalahgunakan untuk memperoleh kepercayaan korban dan mempermudah pelaku menjalankan aksinya.