Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di DIY Sampai Kapan? Simak Caranya

Bagikan :
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta. (Pixabay.com)

TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Lalu, sampai kapan program pemutihan ini berlangsung, dan bagaimana cara mengikutinya?

Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain membantu meringankan beban masyarakat, langkah ini juga memiliki makna khusus. Pemerintah DIY menjalankannya sebagai bagian dari peringatan 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Apa yang Dihapuskan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan?

Melalui program pemutihan ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Namun, penting dipahami bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak atau biaya reguler lainnya.

Baca juga  Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026, Ini Daftarnya

Jenis denda yang dihapus:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Komponen yang tetap harus dibayar wajib pajak:

  • Pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan serta tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB

Artinya, pemutihan ini fokus pada penghapusan sanksi administratif, bukan pembebasan seluruh kewajiban pajak kendaraan.

Bonus Cashback untuk Pembayaran Pajak

Menariknya, program pemutihan pajak di DIY tahun ini juga disertai insentif tambahan berupa cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.

  • Cashback maksimal Rp50.000 untuk pembayaran menggunakan fitur transfer antarbank, dengan kuota 500 transaksi.
  • Cashback maksimal Rp20.000 bagi pembayaran melalui metode QRIS di aplikasi BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.

Hal ini menjadi peluang ganda: masyarakat terbebas dari denda, sekaligus bisa mendapat keuntungan finansial tambahan.

Baca juga  Catat! Daftar Event Jogja Oktober 2025: Lari, Konser hingga Festival Budaya

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen sesuai jenis pembayaran pajak, apakah tahunan atau lima tahunan.

1. Persyaratan untuk pembayaran pajak tahunan:

  • STNK asli
  • Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP, Kartu Keluarga, SIM, atau Paspor)
  • Untuk kendaraan instansi atau perusahaan, dilampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan kepada Kasatlantas
  • Fotokopi seluruh dokumen masing-masing satu lembar (khusus Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Selain di kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan secara digital melalui:

  • Aplikasi SIGNAL
  • Go Tagihan
  • Tokopedia
  • Indomaret
  • Aplikasi BPD DIY Mobile

2. Persyaratan untuk pembayaran pajak lima tahunan:

  • Kartu identitas asli (KTP, SIM, KK, atau Paspor) dan fotokopi masing-masing dua lembar
  • STNK asli beserta fotokopi dua lembar
  • BPKB asli dan fotokopi dua lembar
  • Jika BPKB masih menjadi agunan, sertakan surat keterangan BPKB sebagai agunan serta fotokopinya
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika pemeriksaan sudah dilakukan di lokasi lain.
Baca juga  Tembus 1,3 Juta Penonton, Film "Sore: Istri dari Masa Depan" Buktikan Genre Romantis Masih Digandrungi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DIY 2025 berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda.

Dengan adanya pemutihan, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga berpotensi memperoleh cashback melalui BPD DIY Mobile. Oleh karena itu, bagi warga DIY yang masih memiliki tunggakan pajak, sebaiknya segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

***

situs hk

situs gacor

togel online

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

situs toto

link togel

situs hk

link gacor

situs toto

situs gacor

toto togel

situs togel

slot gacor hari ini

togel 4d

situs toto

situs gacor

slot online

link gacor

bandar togel

situs gacor

situs togel

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan