
TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Lalu, sampai kapan program pemutihan ini berlangsung, dan bagaimana cara mengikutinya?
Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain membantu meringankan beban masyarakat, langkah ini juga memiliki makna khusus. Pemerintah DIY menjalankannya sebagai bagian dari peringatan 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Apa yang Dihapuskan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan?
Melalui program pemutihan ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Namun, penting dipahami bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak atau biaya reguler lainnya.
Jenis denda yang dihapus:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya
Komponen yang tetap harus dibayar wajib pajak:
- Pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan serta tunggakan sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB
Artinya, pemutihan ini fokus pada penghapusan sanksi administratif, bukan pembebasan seluruh kewajiban pajak kendaraan.
Bonus Cashback untuk Pembayaran Pajak
Menariknya, program pemutihan pajak di DIY tahun ini juga disertai insentif tambahan berupa cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
- Cashback maksimal Rp50.000 untuk pembayaran menggunakan fitur transfer antarbank, dengan kuota 500 transaksi.
- Cashback maksimal Rp20.000 bagi pembayaran melalui metode QRIS di aplikasi BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.
Hal ini menjadi peluang ganda: masyarakat terbebas dari denda, sekaligus bisa mendapat keuntungan finansial tambahan.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen sesuai jenis pembayaran pajak, apakah tahunan atau lima tahunan.
1. Persyaratan untuk pembayaran pajak tahunan:
- STNK asli
- Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP, Kartu Keluarga, SIM, atau Paspor)
- Untuk kendaraan instansi atau perusahaan, dilampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan kepada Kasatlantas
- Fotokopi seluruh dokumen masing-masing satu lembar (khusus Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)
Selain di kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan secara digital melalui:
- Aplikasi SIGNAL
- Go Tagihan
- Tokopedia
- Indomaret
- Aplikasi BPD DIY Mobile
2. Persyaratan untuk pembayaran pajak lima tahunan:
- Kartu identitas asli (KTP, SIM, KK, atau Paspor) dan fotokopi masing-masing dua lembar
- STNK asli beserta fotokopi dua lembar
- BPKB asli dan fotokopi dua lembar
- Jika BPKB masih menjadi agunan, sertakan surat keterangan BPKB sebagai agunan serta fotokopinya
- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika pemeriksaan sudah dilakukan di lokasi lain.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DIY 2025 berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda.
Dengan adanya pemutihan, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga berpotensi memperoleh cashback melalui BPD DIY Mobile. Oleh karena itu, bagi warga DIY yang masih memiliki tunggakan pajak, sebaiknya segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
***