
TUGUJOGJA – Kemendikdasmen memulai PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2. Sebanyak 60.896 guru dipanggil mengikuti program ini. Berikut cara konfirmasi melalui SIMPKB dan jadwal lengkap pelaksanaannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Pada pelaksanaan tahap kedua ini, sebanyak 60.896 guru dari berbagai daerah telah ditetapkan sebagai peserta. Seluruh guru yang menerima pemanggilan diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Tahapan konfirmasi menjadi pintu awal sebelum peserta mengikuti proses administrasi hingga pembelajaran dan uji kompetensi yang telah dijadwalkan oleh Kemendikdasmen.
Guru Wajib Mengonfirmasi Kesediaan Melalui SIMPKB
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa guru yang telah dipanggil dapat langsung memberikan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Proses tersebut menjadi syarat awal agar peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Guru disarankan memastikan akun SIMPKB dapat diakses dengan baik sehingga proses konfirmasi berjalan lancar. Apabila tahapan ini tidak dilakukan sesuai jadwal, peserta berpotensi mengalami kendala untuk mengikuti rangkaian kegiatan selanjutnya.
Langkah Konfirmasi PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
Bagi guru yang telah menerima pemanggilan, konfirmasi dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB. Secara umum, alurnya meliputi:
- Login ke akun SIMPKB menggunakan akun masing-masing.
- Memeriksa informasi pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
- Membaca seluruh ketentuan yang tercantum pada laman peserta.
- Memilih menu konfirmasi kesediaan mengikuti PPG.
- Mengirimkan konfirmasi sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.
Setelah proses tersebut selesai, peserta dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan administrasi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
PPG Jadi Upaya Percepatan Sertifikasi Guru
Ferry Maulana Putra menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat regulasi mengenai profesionalisme tenaga pendidik.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional,” kata Ferry dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan PPG menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di seluruh Indonesia sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Peserta Terbanyak
Data Direktorat PPG menunjukkan jumlah peserta yang dipanggil pada Tahap 2 mencapai 60.896 guru dari berbagai wilayah Indonesia.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni mencapai 8.565 guru. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.548 peserta, disusul Sumatera Utara sebanyak 4.425 guru, serta Jawa Tengah dengan 3.964 peserta.
Jumlah tersebut mencerminkan masih besarnya kebutuhan sertifikasi profesi guru di berbagai daerah sebagai bagian dari peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
Kemendikdasmen telah menetapkan tahapan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 sebagai berikut:
- Konfirmasi kesediaan: 22โ28 Juni 2026.
- Lapor diri: 1โ4 Juli 2026.
- Orientasi: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 8 Juliโ12 Agustus 2026.
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): mengikuti jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal agar proses sertifikasi dapat berjalan hingga selesai.
Sertifikat Pendidik Jadi Syarat Tunjangan Profesi
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian PPG dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesional dari negara.
Karena itu, guru yang telah dipanggil diimbau segera melakukan konfirmasi melalui SIMPKB agar seluruh tahapan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 dapat diikuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.***