
TUGUJOGJA – Pembayaran fidyah menjadi solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu.
Ketentuan ini memberikan keringanan dengan mengganti puasa yang ditinggalkan melalui pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Secara umum, fidyah dapat ditunaikan sejak seseorang tidak menjalankan puasa hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Waktu pembayaran yang fleksibel ini memberi kemudahan, namun tetap dianjurkan untuk tidak menunda agar kewajiban segera terselesaikan.
Waktu Pembayaran Fidyah Puasa
Fidyah bisa dibayarkan dalam beberapa pilihan waktu, tergantung kondisi masing-masing individu. Waktu yang paling dianjurkan adalah segera setelah seseorang meninggalkan puasa atau selama bulan Ramadhan berlangsung.
Selama Ramadhan, fidyah dapat dibayarkan setiap hari. Pembayaran bisa dilakukan setelah terbit fajar atau setelah waktu berbuka puasa. Cara ini memudahkan karena dapat dilakukan secara bertahap sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, fidyah juga dapat dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan. Misalnya, seluruh jumlah hari puasa yang tidak dijalankan dibayarkan pada malam takbiran. Metode ini menjadi pilihan praktis bagi yang ingin menyelesaikan kewajiban dalam satu waktu.
Jika belum sempat ditunaikan selama Ramadhan, pembayaran fidyah tetap sah dilakukan setelah bulan tersebut berakhir, misalnya pada bulan Syawal. Namun, batas akhirnya adalah sebelum memasuki Ramadhan berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban.
Ketentuan Waktu Menurut Mazhab
Perbedaan pendapat antarmazhab juga memberikan variasi dalam pelaksanaan fidyah. Dalam mazhab Syafi’i, fidyah tidak diperbolehkan dibayarkan terlalu jauh sebelum waktu puasa. Pembayaran hanya bisa dilakukan pada hari yang sama atau malam sebelumnya.
Sementara itu, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih luas. Dalam pandangan ini, fidyah boleh dibayarkan bahkan sebelum Ramadhan dimulai, terutama bagi orang yang sudah dipastikan tidak mampu menjalankan puasa seperti lansia atau penderita sakit kronis.
Perbedaan ini memberikan alternatif bagi umat Islam untuk menyesuaikan dengan kondisi dan keyakinan yang dianut.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Besaran fidyah ditentukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa diganti dengan pemberian makanan kepada satu orang fakir miskin.
Nilai yang digunakan adalah 1 mud atau setara sekitar 675 gram hingga 700 gram bahan makanan pokok, seperti beras. Dalam praktiknya, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji dengan porsi yang layak untuk satu kali makan.
Dengan demikian, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia wajib memberikan fidyah kepada 10 orang fakir miskin atau kepada satu orang selama 10 hari berturut-turut.
Bentuk Pembayaran Fidyah
Fidyah tidak selalu harus dalam bentuk beras mentah. Ada dua bentuk yang umum dilakukan, yaitu:
- Memberikan bahan makanan pokok seperti beras sesuai takaran yang ditentukan
- Memberikan makanan siap santap kepada fakir miskin
Selain itu, fidyah juga dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Artinya, tidak ada kewajiban untuk membayar sekaligus, selama jumlah totalnya sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang memang tidak mampu mengganti puasa di lain waktu.
Kelompok tersebut antara lain:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
- Penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi
Bagi kelompok ini, fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa tanpa harus menggantinya di hari lain.
Pentingnya Menyegerakan Fidyah
Meski memiliki rentang waktu yang cukup panjang, pembayaran fidyah sebaiknya tidak ditunda. Menyegerakan kewajiban ini menjadi langkah tepat agar tidak menumpuk hingga Ramadhan berikutnya.
Selain itu, fidyah yang diberikan kepada fakir miskin juga memiliki nilai sosial yang besar. Bantuan berupa makanan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan memahami waktu, besaran, serta ketentuan fidyah, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat.***