
TUGUJOGJA- Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik yang semakin kuat, DPRD Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat.
Melalui Sekretariat DPRD, lembaga legislatif daerah ini menghadirkan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Perpustakaan Hukum DPRD Gunungkidul sebagai pusat rujukan yang terbuka, transparan, dan mudah.
Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Gunungkidul dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Masyarakat kini tidak lagi kesulitan mencari peraturan daerah, keputusan dewan, hingga dokumen pendukung proses legislasi yang selama ini tampak rumit dan terbatas.
Tujuan Perpustakaan Hukum Terbuka
Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul menghadirkan layanan JDIH dan Perpustakaan Hukum sebagai jawaban atas kebutuhan publik terhadap informasi hukum yang valid dan terstruktur.
Layanan ini mempermudah masyarakat, akademisi, pelajar, hingga praktisi hukum dalam memperoleh dokumen legislasi daerah secara resmi.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengelolaan dokumen hukum secara menyeluruh dan sistematis.
Seluruh produk hukum dan aktivitas legislasi di Kabupaten Gunungkidul kini terhimpun dalam satu layanan terpadu.
โSeluruh produk dan aktivitas legislasi telah kami kumpulkan dan dokumentasikan secara sistematis agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas,โ ujar Purwono, Selasa (30/12/2025).
Perpustakaan Hukum DPRD Gunungkidul tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen. Layanan ini berfungsi sebagai pusat informasi hukum daerah yang terus diperbarui dan dikelola secara profesional.
Setiap peraturan daerah, keputusan DPRD, hingga dokumen pendukung proses pembentukan regulasi disusun rapi agar mudah ditelusuri.
Dengan pengelolaan tersebut, DPRD Gunungkidul ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Akses Mudah, Partisipasi Masyarakat Menguat
Purwono Sulistyohadi juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan tersebut. Masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan Sekretariat DPRD Gunungkidul melalui media sosial resmi atau datang langsung ke Perpustakaan Hukum yang berada di lingkungan DPRD Gunungkidul.
โKami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum. Masyarakat dapat datang langsung atau berkomunikasi melalui kanal media sosial yang kami sediakan,โ jelasnya.
Kemudahan akses ini akan mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi daerah. Ketika masyarakat memahami isi dan arah kebijakan daerah, mereka dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pembangunan Gunungkidul.
Keberadaan Perpustakaan Hukum DPRD Gunungkidul juga berperan penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif mengawal jalannya pemerintahan daerah.
DPRD Gunungkidul menilai bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi demokrasi lokal yang sehat. Melalui layanan JDIH dan Perpustakaan Hukum, proses legislasi tidak lagi berjalan di ruang tertutup, publik dapat memantau dan memahaminya.
Melalui inovasi layanan ini, DPRD Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan akses informasi hukum menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ke depan, Sekretariat DPRD Gunungkidul berencana terus mengembangkan layanan perpustakaan hukum agar semakin responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, produk legislasi daerah tidak hanya lahir dari proses politik, tetapi juga dari keterlibatan aktif warga Gunungkidul. (ef linangkung)