
TUGUJOGJA— Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara pada Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).
Pengukuhan yang berlangsung di Balai Senat UGM itu tidak sekadar menandai puncak karier akademik, tetapi juga menjadi panggung peringatan keras atas kondisi demokrasi dan melemahnya lembaga negara di Indonesia.
Sejak awal acara, suasana terasa sarat makna dan ketegangan intelektual. Pimpinan universitas, anggota Dewan Guru Besar, sivitas akademika, tokoh hukum nasional, hingga keluarga besar memenuhi ruang sidang.
Mereka menyaksikan secara langsung seorang akademisi yang selama ini dikenal vokal, kritis, dan konsisten dalam menjaga konstitusi, akhirnya resmi menyandang jabatan akademik tertinggi.
Pengukuhan tersebut sekaligus mengukuhkan posisi Prof. Zainal Arifin Mochtar sebagai salah satu pemikir hukum tata negara paling berpengaruh di Indonesia.
Pidato Prof. Zainal Arifin Mochtar
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan.”
Melalui pidato tersebut, ia secara tegas memotret arah demokrasi global dan nasional yang menurutnya tengah bergerak menuju situasi berbahaya.
Ia menjelaskan bahwa dunia sedang menghadapi gelombang konservatisme dan populisme politik yang menguat secara sistematis.
Gelombang tersebut, menurutnya, secara perlahan namun pasti menggerus independensi lembaga negara. Ia menegaskan bahwa lembaga negara independen justru menjadi korban pertama dari kemunduran demokrasi.
“Demokrasi memang masih berdiri secara prosedural, tetapi fungsi pengawasan terhadap kekuasaan terus melemah,” tegas Prof. Zainal di hadapan hadirin.
Ia menyoroti kondisi lembaga negara yang bersifat unelected bodies, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, serta berbagai lembaga pengawas lain.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut menghadapi tekanan berat ketika kekuasaan politik semakin dominan tanpa kontrol yang seimbang.
Prof. Zainal Arifin Mochtar secara terbuka mengulas kondisi demokrasi Indonesia pascareformasi. Ia menilai bahwa Reformasi 1998 melahirkan berbagai lembaga negara independen sebagai benteng demokrasi dan penjaga konstitusi.
Namun, ia melihat benteng-benteng tersebut satu per satu mengalami pelemahan akibat intervensi politik dan perubahan regulasi.
Ia menyinggung secara tajam revisi Undang-Undang KPK, perubahan aturan Mahkamah Konstitusi, hingga tekanan sistematis terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Ia menegaskan bahwa pelemahan tersebut sering berlangsung melalui jalur legal-formal yang tampak sah secara hukum, tetapi merusak keseimbangan kekuasaan dalam praktiknya.
“Ketika negara melemahkan lembaga pengawas, negara sesungguhnya sedang melemahkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan demokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa lembaga independen hanya akan melahirkan kekuasaan mayoritarian yang rawan penyalahgunaan dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara.
Seruan Keras untuk Arus Balik Demokrasi
Tidak berhenti pada kritik, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyerukan perlunya arus balik demokrasi. Ia mengajak akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk mengambil peran aktif dalam menguatkan kembali demokrasi substantif.
Ia menekankan bahwa perbaikan demokrasi tidak dapat bergantung pada perubahan undang-undang semata. Ia mendorong pendekatan multidisipliner.
Pendekatan itu melibatkan penguatan masyarakat sipil, peningkatan kesadaran publik, keberanian intelektual, serta dukungan komunitas internasional dalam menjaga supremasi hukum.
Menurutnya, lembaga negara independen harus berdiri pada posisi yang seimbang. Lembaga tersebut harus cukup dekat dengan negara agar dapat bekerja efektif. Namun, lembaga tetap menjaga jarak aman dari kekuasaan politik demi mempertahankan independensi.
Pengukuhan ini menegaskan perjalanan akademik panjang Prof. Zainal Arifin Mochtar sebagai pakar hukum kelembagaan negara.
Selama bertahun-tahun, ia aktif mengajar, meneliti, menulis karya ilmiah, serta terlibat dalam diskursus publik melalui seminar, media massa, dan diskusi kebangsaan.
Publik mengenalnya sebagai akademisi yang berani mengkritik kekuasaan tanpa kehilangan pijakan akademik. Konsistensi tersebut menjadikannya simbol keberanian intelektual dalam melawan kemunduran demokrasi.
Sejumlah tokoh nasional turut menghadiri pengukuhan guru besar yang akrab disapa Prof Uceng tersebut. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Anies Baswedan, GKR Hemas, serta sejumlah tokoh hukum dan politik nasional tampak hadir.
Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan posisi Prof. Zainal Arifin Mochtar sebagai figur penting dalam diskursus hukum tata negara dan demokrasi Indonesia.
Pengukuhan Prof. Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43633/M/T.KP/2025. Menteri menetapkan pengangkatan tersebut terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Surat keputusan tersebut mengangkat Zainal Arifin Mochtar, pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/b, unit kerja Fakultas Hukum UGM, dalam jabatan fungsional dosen sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Kelembagaan Negara.
Menteri juga menetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yuliarto, menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 23 Oktober 2025. (ef linangkung)
Agen Togel Terpercaya Sangkarbet