
TUGUJOGJA– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Gunungkidul menuai sorotan. Dugaan adanya upaya memanfaatkan celah aturan demi meloloskan anak ke sekolah favorit mencuat ke permukaan.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar mengenai akurasi data kesejahteraan sosial sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jalur afirmasi yang sejatinya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
Seorang warga Wonosari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, berbagai cara diduga dilakukan sebagian orang tua agar anak mereka dapat diterima di sekolah favorit, salah satunya SMP Negeri 1 Wonosari.
Kasus dalam SPMB Gunungkidul
Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya seorang ASN yang mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi.
“Saya tahu ada ASN yang mendaftar menggunakan jalur afirmasi. Dia kerja di Dinas Perdagangan. Ini tentu menjadi pertanyaan karena jalur tersebut diperuntukkan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, warga Wonosari itu mengungkap kondisi yang berbanding terbalik justru terjadi pada seorang pedagang cilok yang masih tetangganya.
Berdasarkan penilaian lingkungan sekitar, keluarga tersebut hidup dalam kondisi sederhana dan layak memperoleh bantuan sosial maupun kesempatan mengikuti jalur afirmasi.
Pedagang cilok tersebut tidak dapat memanfaatkan jalur afirmasi karena data dalam Desil Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) tidak menempatkannya pada kategori yang memenuhi syarat karena masuk Desil 1. Padahal, menurut warga sekitar, kehidupan keluarga tersebut jauh dari kata berkecukupan.
“Tetangga kanan kirinya juga tahu kondisi ekonominya. Mestinya layak mendapatkan bantuan dan bisa memakai jalur afirmasi,” ujar salah seorang warga.
Perbedaan dua kasus tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai validitas data sosial yang selama ini menjadi dasar berbagai program pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan SPMB.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gunungkidul, Suyono, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut dia, masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 memang masuk dalam kelompok sasaran bantuan sosial. Namun terdapat pengecualian bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI maupun Polri.
“Sesuai petunjuk teknis, masyarakat Desil 1 sampai Desil 4 yang terdeteksi sebagai PNS, TNI maupun Polri dikecualikan sebagai penerima bantuan sosial. Pada aturan yang berlaku mereka memang tidak berhak mendapatkan bansos,” kata Suyono.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengaku telah menerima laporan mengenai munculnya persoalan tersebut. Begitu menerima informasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPPA untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
Langkah pertama tertuju pada ASN yang mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Petugas langsung mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi atas data saat proses pendaftaran. Hasilnya, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari proses penerimaan peserta didik.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari pendaftaran,” ujar Nunuk.
Dinas Pendidikan juga menindaklanjuti laporan mengenai pedagang cilok yang gagal menggunakan jalur afirmasi. Menurut Nunuk, hasil klarifikasi sementara menunjukkan persoalan kemungkinan besar berasal dari data Desil dalam DTSN yang menjadi kewenangan Dinas Sosial PPPA.
“Untuk persoalan data desil bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan karena itu merupakan ranah Dinas Sosial,” jelasnya.
Meski demikian, Nunuk menegaskan bahwa jalur afirmasi tidak serta merta menjamin penerimaan calon murid di sekolah tujuan. Dalam mekanisme SPMB, seluruh pendaftar jalur afirmasi tetap mengikuti sistem pembobotan.
Salah satu komponen utama dalam pembobotan tersebut adalah jarak antara tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Semakin dekat lokasi rumah dengan sekolah, nilai bobot juga semakin besar sehingga peluang penerimaan menjadi lebih tinggi daripada pendaftar yang tinggal lebih jauh.
Persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial PPPA Gunungkidul. Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial PPPA akan melakukan pembaruan data Desil melalui pemutakhiran Data Terpadu Sosial Nasional.
Proses pembaruan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing kalurahan dengan melakukan pengisian ulang sebanyak 39 variabel data.
Selain itu, perangkat kalurahan yang membidangi kesejahteraan sosial juga akan melakukan verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kondisi riil masyarakat sesuai dengan data yang tercatat. Langkah tersebut akan memperbaiki akurasi data sehingga program bantuan sosial maupun pelaksanaan jalur afirmasi benar-benar tepat sasaran. (ef linangkung)