
TUGUJOGJA– Harapan kembali menyala bagi sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul yang sempat merasa peluangnya menembus SMP Negeri pupus di tengah ketatnya persaingan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Setelah menerima laporan adanya lulusan SD yang kalah bersaing karena tidak memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akhirnya mengambil langkah cepat.
Siswa yang belum sempat mengikuti TKAD karena sekolahnya tidak menyelenggarakan tes tersebut kini dapat mengikuti TKAD susulan.
Keputusan itu menjadi kabar menggembirakan bagi para siswa dan orang tua yang sebelumnya cemas. Mereka sempat menghadapi kenyataan pahit ketika anak-anak mereka harus bersaing dengan peserta lain yang memiliki tambahan nilai dari hasil TKAD.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengaku prihatin setelah mengetahui ada siswa yang dirugikan akibat kondisi tersebut. Menurutnya, siswa tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena satuan pendidikan tempat mereka belajar tidak menyelenggarakan TKAD.
“Kami merasa kasihan dengan anak-anak tersebut. Mereka sebenarnya memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri, tetapi kalah bersaing karena tidak memiliki nilai TKAD,” kata Nunuk.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Apalagi dalam sistem seleksi penerimaan siswa baru, nilai akademik masih menjadi salah satu faktor yang menentukan posisi calon peserta didik dalam pemeringkatan.
Di tengah persaingan yang semakin ketat setiap tahun, selisih nilai yang sangat tipis sering kali menentukan diterima atau tidaknya seorang siswa di sekolah tujuan. Ketika sebagian peserta memiliki nilai tambahan dari TKAD, sementara peserta lain tidak memilikinya, ada ketimpangan peluang.
Berangkat dari pertimbangan tersebut, Dinas Pendidikan Gunungkidul kemudian mengambil kebijakan khusus dengan membuka pelaksanaan TKAD susulan.
TKAD Susulan Gunungkidul
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan lanjutan, terutama di sekolah negeri yang menjadi tujuan banyak lulusan SD.
Nunuk menjelaskan, pelaksanaan TKAD susulan akan digelar pada 18 Juni mendatang. Pelaksanaan tes ini secara khusus menyasar siswa SD di Gunungkidul yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri namun sebelumnya belum pernah mengikuti TKAD.
Melalui kebijakan tersebut, para siswa yang sempat tertinggal kini memiliki peluang untuk memperoleh nilai tambahan yang dapat digunakan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
Dinas Pendidikan juga membuka akses pendaftaran secara langsung bagi calon peserta TKAD susulan. Para siswa maupun orang tua dapat datang ke kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul untuk melakukan pendaftaran.
“Silakan siswa yang menginginkan TKAD untuk datang ke Dinas dan mendaftar di bagian SD,” ujar Nunuk.
Kebijakan ini mendapat perhatian karena muncul di saat proses penerimaan siswa baru tengah berlangsung. Banyak pihak menilai langkah tersebut menjadi solusi konkret bagi siswa yang sebelumnya berada dalam posisi kurang menguntungkan.
Bagi sebagian keluarga, kesempatan mengikuti TKAD susulan bukan sekadar mengikuti sebuah tes akademik. Kesempatan itu menjadi pintu harapan untuk meraih sekolah impian yang sebelumnya terasa semakin jauh.
Anak-anak yang sempat khawatir gagal menembus SMP Negeri akibat tidak memiliki nilai TKAD mendapatkan peluang baru untuk menunjukkan kemampuan akademiknya.
Mereka tidak lagi hanya menjadi penonton dalam persaingan, melainkan kembali memiliki kesempatan untuk bertarung secara adil bersama peserta lainnya.
Dengan TKAD susulan, Dinas Pendidikan Gunungkidul berharap tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak memperoleh pendidikan terbaik hanya karena persoalan teknis penyelenggaraan tes di sekolah asalnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan melalui jalur pendidikan yang mereka cita-citakan.
Siswa Tak Memiliki Nilai TKAD
Sebelumnya, sejumlah santri lulusan pondok pesantren kehilangan kesempatan masuk sekolah negeri karena tak punya nilai TKAD. Salah satunya adalah H.
Di saat ribuan siswa lain berburu kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, gadis asal wilayah timur Gunungkidul itu justru harus menghadapi kenyataan pahit.
Nilainya kalah bersaing. Bukan karena kemampuan akademiknya rendah, melainkan karena ia tidak memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) yang tahun ini menjadi salah satu faktor penambah nilai dalam proses seleksi.
Harapan H sebenarnya sederhana. Ia hanya ingin bersekolah di SMA atau SMK Negeri yang lokasinya dekat dengan rumah. Selain tidak perlu menempuh perjalanan jauh setiap hari, sekolah negeri juga lebih ringan dari sisi biaya.
Namun, saat proses pendaftaran berlangsung, H menyadari posisinya tidak sekuat siswa lain. Nilai yang ia miliki tidak cukup kompetitif untuk bersaing memperebutkan kursi di sekolah negeri favorit. Bahkan, ketika ia mencoba mengalihkan pilihan ke salah satu SMK Negeri di Kota Wonosari, peluang itu tetap sulit.
Persoalan tersebut bermula dari kebijakan satuan pendidikan tempat H menuntut ilmu selama tiga tahun terakhir. Sebagai santri yang menempuh pendidikan setingkat SMP di sebuah pondok pesantren di Kapanewon Playen, H tidak mengikuti TKAD ketika masih duduk di kelas IX.
Pondok pesantren tempatnya belajar hanya mengikutsertakan para santri dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA). Lalu, para santri lembaga tersebut tidak mengikuti TKAD.
Akibatnya, ketika SPMB 2026 berlangsung dan nilai TKAD menjadi komponen tambahan yang dapat meningkatkan nilai akhir peserta didik, H kehilangan peluang memperoleh tambahan poin.
“Lha pondok itu ndak ikutkan santrinya TKAD. Ndak tahu itu gimana,” ujar M, ibu H.
Kekecewaan itu mendorong M untuk mencari penjelasan langsung kepada pihak pondok pesantren. Ia ingin mengetahui alasan mengapa para santri tidak diikutsertakan dalam TKAD yang ternyata berpengaruh terhadap peluang mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Klarifikasi Pondok Pesantren
Dari hasil klarifikasi, salah seorang ustadzah pengasuh pondok pesantren memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan.
Menurut M, pihak pondok menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar para santri melanjutkan pendidikan mereka di lingkungan pondok pesantren yang sama setelah lulus dari jenjang sebelumnya.
Penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi para wali santri. Konsekuensi dari keputusan itu kini dirasakan langsung oleh para lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Di tengah kebingungan para orang tua dan siswa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengaku belum menerima laporan terkait adanya pondok pesantren yang tidak mengikutsertakan santrinya dalam TKAD.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Mukotib, mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme TKA maupun TKAD dalam sistem pendidikan saat ini.
“Terus terang kalau di dunia pendidikan itu ada TKA dan TKAD. Nanti saya konfirmasi Bu Kadis Pendidikan, Bu Nunuk,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mukotib menegaskan bahwa apabila suatu program memang menjadi syarat dalam proses pendidikan, satuan pendidikan semestinya melaksanakan itu. Namun hingga saat ini, pihaknya masih perlu memastikan status dan kedudukan TKA maupun TKAD dalam sistem pendidikan yang berlaku.
Menurut dia, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Gunungkidul untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa TKA bersifat wajib. TKAD tidak menjadi kewajiban satuan pendidikan.
Meski demikian, Nunuk menegaskan bahwa nilai TKAD memiliki manfaat yang sangat penting bagi peserta didik. Nilai tersebut dapat menambah nilai akhir dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Gunungkidul telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh satuan pendidikan jauh sebelum pelaksanaan TKAD berlangsung.
Menurut Nunuk, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKAD akan kehilangan kesempatan memperoleh tambahan nilai. Konsekuensinya, mereka harus bersaing dengan nilai yang lebih rendah daripada siswa lain yang mengikuti TKAD.
“Saya sudah sosialisasikan bahwa jika tidak ikut TKAD maka nilainya menjadi sedikit lebih rendah dibandingkan siswa lain yang ikut TKAD. Saya sudah sosialisasikan konsekuensinya seperti itu ke satuan pendidikan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan sebenarnya telah menerima informasi mengenai dampak tidak mengikuti TKAD terhadap peluang siswa dalam proses seleksi sekolah lanjutan.
Di tengah ketatnya persaingan SPMB 2026, setiap angka memiliki arti penting. Setiap tambahan nilai dapat membuka peluang baru. Sebaliknya, kehilangan kesempatan memperoleh tambahan nilai dapat menutup jalan menuju sekolah impian.
Nunuk menilai kondisi tersebut menjadi konsekuensi dari kebijakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, ia menganggap wajar apabila muncul kesulitn sejumlah siswa saat mendaftar ke sekolah negeri karena sebelumnya tidak mengikuti TKAD. (ef linangkung)