
TUGUJOGJA – Sejumlah lulusan pondok pesantren di Kabupaten Gunungkidul menghadapi kendala dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah tidak memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD), yang dapat menjadi komponen penambah nilai dalam seleksi masuk SMA maupun SMK negeri.
Salah satunya dialami H, siswi asal wilayah timur Gunungkidul yang berharap dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri yang lokasinya dekat dengan rumah.
Namun, dalam proses pendaftaran, H menyadari nilai yang dimilikinya tidak cukup kompetitif untuk bersaing dengan peserta lain yang memiliki tambahan poin dari TKAD.
Menurut keterangan keluarganya, H merupakan lulusan pendidikan setingkat SMP di sebuah pondok pesantren di Kapanewon Playen. Selama menempuh pendidikan, ia hanya mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), sementara TKAD tidak diikuti.
Akibatnya, saat nilai TKAD digunakan sebagai komponen tambahan dalam SPMB 2026, H tidak memperoleh tambahan poin seperti peserta lain.
“Lha pondok itu ndak ikutkan santrinya TKAD. Ndak tahu itu gimana,” ujar M, ibu H.
Orang Tua Pertanyakan Kebijakan Pondok
Kondisi tersebut mendorong M meminta penjelasan kepada pihak pondok pesantren mengenai alasan para santri tidak diikutsertakan dalam TKAD.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, salah seorang ustadzah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan santri di lingkungan pondok pesantren yang sama.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan wali santri, mengingat dampaknya terhadap peluang siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Kemenag Akan Berkoordinasi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Mukotib, mengaku belum menerima laporan terkait adanya pondok pesantren yang tidak mengikutsertakan santrinya dalam TKAD.
Ia juga menyebut masih perlu memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme TKA maupun TKAD dalam sistem pendidikan saat ini.
“Terus terang kalau di dunia pendidikan itu ada TKA dan TKAD. Nanti saya konfirmasi Bu Kadis Pendidikan, Bu Nunuk,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mukotib menegaskan bahwa apabila terdapat program yang memang harus dilaksanakan dalam satuan pendidikan, maka pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Gunungkidul untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap terkait persoalan tersebut.
Nilai TKAD Tidak Wajib, tetapi Berpengaruh
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa TKA bersifat wajib, sedangkan TKAD bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Meski demikian, nilai TKAD dapat menjadi tambahan poin yang memengaruhi hasil seleksi pada jenjang pendidikan berikutnya.
Nunuk mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan konsekuensi tersebut kepada seluruh satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKAD.
“Saya sudah sosialisasikan bahwa jika tidak ikut TKAD maka nilainya menjadi sedikit lebih rendah dibandingkan siswa lain yang ikut TKAD. Saya sudah sosialisasikan konsekuensinya seperti itu ke satuan pendidikan,” tuturnya.
Menurut Nunuk, siswa yang tidak mengikuti TKAD tetap dapat mengikuti SPMB, tetapi harus bersaing tanpa tambahan nilai yang dimiliki peserta lain.
Jadi Perhatian dalam SPMB 2026
Kondisi tersebut kini dirasakan sejumlah lulusan pondok pesantren yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Dalam persaingan SPMB yang ketat, tambahan beberapa poin dari TKAD dapat menjadi faktor pembeda dalam proses seleksi.
Dinas Pendidikan menilai situasi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diambil masing-masing satuan pendidikan terkait keikutsertaan peserta didik dalam TKAD.
Sementara itu, sejumlah orang tua berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar peserta didik memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai dampak keputusan tidak mengikuti TKAD terhadap peluang melanjutkan pendidikan.