
TUGUJOGJA – Kekecewaan mendalam menyelimuti sejumlah warga Padukuhan Sawur, Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Mereka mengaku tidak pernah lalai menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahun.
Namun, saat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru terbit, warga justru dikejutkan oleh munculnya daftar tunggakan yang terus membengkak.
Situasi ini memicu keresahan dan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana tersebut di tingkat bawah. Warga merasa telah memenuhi kewajibannya kepada negara, tetapi catatan administrasi resmi justru menunjukkan hal sebaliknya.
Salah seorang warga Padukuhan Sawur mengungkapkan bahwa dirinya mengalami persoalan ini sejak tahun 2021. Padahal, ia selalu melunasi pembayaran PBB tepat waktu sesuai dengan nominal yang tertera.
“Memang benar, warga setiap tahun sudah membayar PBB. Saya sendiri juga selalu membayar lunas setiap tahun. Tetapi sampai sekarang justru muncul tagihan. Mulai tahun 2021, kemudian tahun 2022 sampai tahun 2026 tetap muncul tunggakan di SPPT saya. Padahal saya selalu membayar,” ungkap warga tersebut.
Meskipun masih menyimpan seluruh bukti pembayaran dengan baik, ia mengaku bingung mengapa data administrasi yang diterimanya tetap menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum terselesaikan.
Warga khawatir masalah pencatatan ini akan merugikan masyarakat yang selama ini taat aturan.
Data Tunggakan PBB-P2 di Kalurahan Sawahan
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, nilai tunggakan PBB-P2 di Kalurahan Sawahan memang menunjukkan tren peningkatan.
Pada tahun 2024, nilai tunggakan tercatat sebesar Rp39,2 juta, dan angka tersebut naik menjadi Rp45,9 juta pada tahun 2025.
Kenaikan tunggakan ini menjadi sorotan serius mengingat potensi total penerimaan PBB-P2 di Kalurahan Sawahan sebenarnya cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp160 juta per tahun.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD Kabupaten Gunungkidul, Aji Sukendro, mengimbau masyarakat untuk tidak langsung berasumsi bahwa kesalahan pencatatan berada di pihak BKAD.
Ia menyarankan wajib pajak untuk segera melakukan klarifikasi kepada pihak atau petugas yang selama ini menerima titipan pembayaran pajak di wilayah setempat.
“Jika di SPPT tahun berjalan masih muncul tunggakan tahun sebelumnya, kami sarankan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang menerima pembayaran. Bisa jadi ada persoalan dalam proses penyetoran,” jelas Aji.
Rekomendasi Jalur Pembayaran yang Aman
Untuk meminimalkan risiko administrasi, BKAD merekomendasikan beberapa jalur pembayaran PBB-P2 yang dinilai lebih aman karena langsung terintegrasi secara daring.
Wajib pajak disarankan membayar langsung melalui bank, kantor pos, dompet digital (e-wallet), maupun petugas pemungut resmi yang ditunjuk oleh BKAD. Pembayaran melalui kanal resmi ini akan langsung tercatat secara instan dalam sistem.
Aji juga menambahkan bahwa munculnya nilai tunggakan pada SPPT bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor lain.
Di antaranya adalah perubahan kepemilikan objek pajak yang belum diperbarui, wajib pajak yang pindah domisili, hingga adanya potensi penyimpangan oleh oknum tertentu saat proses penyetoran.
Namun, pihak BKAD menegaskan kasus penyimpangan oknum tersebut persentasenya sangat kecil.
Kasus yang menimpa warga Sawur ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menyimpan struk atau bukti fisik pembayaran pajak. Dokumen tersebut merupakan bukti utama yang sah apabila sewaktu-waktu terjadi selisih data antara pembayaran riil dengan sistem administrasi pemerintah.
Warga berharap pihak terkait segera memberikan kepastian dan menelusuri aliran dana yang telah mereka setorkan. (ef linangkung)