Sadis! Siswa SMA di Bantul Tewas Dikeroyok, Otak Komplotan Tusuk 14 Kali, Sundut Kemaluan dengan Rokok, hingga Lindas Kepala Korban

Bagikan :
Polres Bantul gelar rilis kasus pengeroyokan Siswa SMAN 1 Bambanglipuro. (Ist)

TUGUJOGJA — Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengguncang publik.

Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan sadis terhadap Ilham Dwi Saputra, siswa kelas X SMA Negeri 1 Bambanglipuro.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Lapangan Gadung Mlati, Dusun Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, yang berubah menjadi saksi bisu aksi kekerasan brutal tersebut.

Polisi mengungkap bahwa para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah lima hari berjuang melawan luka parah, nyawa Ilham tidak tertolong.

“Korban mengalami kekerasan berat hingga tidak sadarkan diri. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Bayu.

Polisi bergerak secara simultan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka di lokasi berbeda. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial BLP alias BR (18), YP alias B (21), JMA alias J (23), RAR alias B (19), AS alias B (21), ASJ alias B (19), dan SGJ alias B (19). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Bantul dan Kota Yogyakarta.

Baca juga  Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Desember 2025 Apakah Tetap Ada? Simak Aturan Baru Libur Nataru 2026

Hasil pemeriksaan intensif mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut. Salah satu tersangka, JMA, diketahui sebagai otak di balik kejadian ini.

Ia tidak hanya merencanakan aksi, tetapi juga memerintahkan dua pelaku lain untuk menjemput korban secara paksa sebelum pengeroyokan terjadi.

Lebih mengerikan lagi, JMA melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan gunting yang telah ia siapkan sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang.

“JMA merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya divonis satu tahun tiga bulan penjara dan kembali melakukan tindak pidana yang sama tahun ini. Hal ini akan menjadi pemberat hukuman,” tegas Bayu.

Kekerasan yang dilakukan para pelaku tidak berhenti pada pemukulan dan penusukan. Polisi juga mengungkapkan tindakan keii lainnva kepada korban yang dilakukan tersangka AS, yang menyundut kemaluan korban dengan rokok, melindas kepala korban sebanyak tiga kali, serta memukul menggunakan gesper.

Sementara itu, pelaku lainnya turut melakukan kekerasan serupa, seperti memukul dengan benda tumpul, menendang, hingga menyundut rokok ke tubuh korban, termasuk di bagian dada dan kemaluan. Aksi tersebut menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa dan memicu kemarahan publik.

Baca juga  Jadwal Bioskop Gunungkidul Hari Ini Sabtu, 7 Juni 2025: Masih Tayang Film Terbaru Stitch

Berdasarkan kronologi dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP yang memungkinkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bantul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia memastikan seluruh pelaku akan diproses hukum secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan penegakan keadilan.

“Dengan penerapan pasal berlapis, kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan remaja yang semakin brutal dan terorganisir.

Baca juga  Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Catat 3.051 Pelanggar dalam 14 Hari

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan hukuman maksimal bagi para pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

situs togel

link slot

link slot

slot resmi

toto togel

situs toto

situs gacor

situs toto

link slot

situs toto

situs togel

toto togel

situs togel

situs toto

situs slot

situs toto

situs toto

situs toto

situs togel

situs gacor

situs toto

situs toto

situs slot

situs toto

jacktoto

link slot

situs toto

situs toto

link slot

situs toto

link slot

situs toto

situs toto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs togel

jacktoto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs togel

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

situs toto

jacktoto

situs togel

situs togel

jacktoto

jacktoto

jacktoto

link slot

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

link slot

jacktoto

link slot

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs gacor

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

jacktoto

link slot

link slot

jacktoto

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025