Selidiki Kasus LPG Kulon Progo, Polisi Temukan Beruang Madu dan Satwa Liar di Rumah Pelaku

Bagikan :
Temuan Beruang Madu dan satwa liar yang dipelihara secara ilegal oleh tersangka JS, Kulon Progo. (Dok. Polda DIY)

TUGUJOGJA – Sebuah kasus penyelewengan LPG subsidi di Kulon Progo yang sedang diselidiki oleh aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) justru membuka tabir pelanggaran lain yang tak kalah serius.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa, 15 April 2025 lalu, petugas menemukan keberadaan sejumlah satwa liar dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, S.I.K., dalam konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV/Tipidter), mengungkap bahwa petugas awalnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Namun, saat penggeledahan di kediaman tersangka, JS (46), seorang wiraswasta asal Nanggulan, petugas justru dikejutkan dengan keberadaan satwa-satwa liar yang tergolong dilindungi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung, dan 1 ekor Owa Ungko. Satwa-satwa ini disimpan dan dipelihara di sekitar area rumah pelaku,” ujar Kombes Pol. Ihsan.

Menurut keterangan pelaku, kegiatan memelihara satwa langka ini dimulai sejak November 2024.

Baca juga  Teks Isi Sumpah Pemuda Diperingati 28 Oktober, Dibacakan Saat Upacara

Satwa-satwa tersebut dibeli secara daring melalui media sosial, berawal dari ketertarikan JS terhadap musang yang kemudian berlanjut ke pembelian Binturong, Owa, dan bahkan Beruang Madu melalui grup jual-beli satwa liar di WhatsApp.

Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman

JS berdalih memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tindakan Lanjut dan Imbauan Kepolisian

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyangkut perlindungan satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Ihsan.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Baca juga  Marbot Masjid di Kulon Progo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Tunjukkan Kepedulian Nyata

Sementara itu, satwa-satwa yang disita telah diamankan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan melaporkan aktivitas perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar melalui layanan 110 atau media sosial resmi Polda DIY.

link gacor

situs slot

link togel

link slot

bandar togel

togel online

situs togel

bandar togel

slot online

link slot

situs toto

slot gacor

situs togel

link togel

toto togel

situs toto

slot mahjong

bandar togel

togel online

situs togel

situs slot

slot gacor hari ini

slot gacor

situs gacor

link gacor

situs slot

slot gacor

situs gacor

situs togel

link slot

slot gacor

slot resmi

situs toto

slot gacor hari ini

situs togel

link togel

togel online

slot online

togel 4d

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta