
TUGUJOGJA— Ratusan orangtua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare memadati Balai Kota Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026).
Mereka datang dengan satu tujuan: menuntut keadilan atas peristiwa yang mengguncang publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, pada akhir April lalu.
Pemerintah Kota Yogyakarta langsung merespons gelombang tuntutan tersebut dengan membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.
Langkah ini menandai mulainya proses hukum formal yang akan mengungkap kebenaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Tim Hukum Korban Little Aresha
Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menegaskan bahwa timnya kini fokus mengumpulkan surat kuasa dari para orangtua serta menganalisis setiap kemungkinan pasal hukum yang dapat dikenakan.
Ia menyatakan bahwa tim bekerja secara teliti dengan memilah setiap peristiwa hukum yang dialami korban untuk menentukan unsur pidana paling tepat.
Deddy menekankan bahwa pihaknya tidak memaksa orangtua untuk memberikan kuasa hukum. Namun, pemerintah kota tetap membuka ruang bantuan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya.
Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan penambahan pasal di luar dugaan kekerasan dan penelantaran anak masih terbuka. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi di lapangan.
Tim hukum terus berkoordinasi dengan penyidik Polresta Yogyakarta guna memastikan apakah kasus ini murni tindak pidana atau sekadar opini yang berkembang di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para orangtua menunjukkan keseriusan mereka dengan menandatangani surat kuasa pendampingan hukum.
Langkah ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan anak-anak mereka sekaligus memperkuat posisi hukum dalam proses penyidikan.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, menyebut pertemuan ini sebagai tindak lanjut langsung dari arahan wali kota. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam situasi seperti ini.
Saverius menjelaskan bahwa pembentukan tim hukum menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya jika hanya mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan tim khusus, penanganan kasus diharapkan berjalan lebih optimal dan terstruktur.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan advokasi diberikan secara cuma-cuma hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para orangtua yang sebelumnya khawatir terhadap biaya hukum yang tidak sedikit.
Dukungan Luas dari Berbagai Pihak
Langkah Pemkot Yogyakarta mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi profesi dan lembaga turut bergabung, mulai dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perempuan dan anak dari Rifka Annisa.
Kolaborasi ini memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memastikan pendekatan yang komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.
Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta menetapkan tiga fokus utama dalam pendampingan kasus ini.
Pertama, tim memburu pertanggungjawaban personal dari pengasuh maupun pengelola daycare yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Kesehatan.
Kedua, tim akan mengaudit dan membedah legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha Daycare. Langkah ini bertujuan mengungkap apakah terdapat pelanggaran administratif atau bahkan unsur pidana dalam operasional lembaga tersebut.
Ketiga, tim akan memperjuangkan hak restitusi bagi para korban. Mereka berencana menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan trauma psikologis yang mereka alami.
Dalam perkembangan yang semakin dramatis, tim hukum juga membuka kemungkinan penerapan pidana korporasi. Jika bukti mendukung, proses hukum tidak hanya akan menjerat individu, tetapi juga lembaga atau yayasan secara keseluruhan.
Langkah ini berpotensi berujung pada sanksi berat, mulai dari denda besar, kewajiban ganti rugi, hingga pembubaran yayasan. Pendekatan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dan pemerintah dalam menindak tegas kasus yang menyangkut keselamatan anak.
Kasus Little Aresha Daycare kini menjadi sorotan luas masyarakat Yogyakarta dan nasional. Ratusan orangtua yang bersatu di Balai Kota membawa harapan besar agar hukum benar-benar tegak tanpa kompromi. (ef linangkung)