
TUGUJOGJA– Aparat dari Polres Bantul akhirnya mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pelajar, Ilham Dwi Saputra (16).
Korban adalah warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Kasus ini mencuat ke publik setelah warga geger dengan penemuan korban dalam kondisi mengenaskan.
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul
Polisi mengungkap bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh dendam yang berujung pada kekerasan sadis tanpa ampun.
Seiring penyelidikan yang bergerak cepat, aparat berhasil mengamankan dua pelaku utama. Keduanya yakni BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menegaskan bahwa motif utama penganiayaan mengarah pada aksi balas dendam. Polisi menggali keterangan dari para pelaku dan menemukan fakta bahwa korban sempat diinterogasi sebelum aksi kekerasan terjadi.
Pelaku menghadang korban dan langsung menanyai keterlibatannya dalam sebuah geng di wilayah Bantul. Ilham menjawab tegas bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan kelompok tersebut.
“Jawaban tersebut justru memicu kemarahan para pelaku,” ujarnya
Tanpa memberi ruang bagi korban untuk membela diri, para pelaku langsung melancarkan serangan. Mereka memukul korban secara brutal, lalu mengeroyoknya dengan berbagai alat.
Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan pipa paralon untuk menghantam tubuh korban. Mereka juga menyundutkan rokok ke tubuh korban, menambah penderitaan yang dialami remaja tersebut.
Tidak berhenti di situ, aksi kekerasan meningkat ke tingkat yang lebih keji. Para pelaku bahkan melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor. Tindakan itu memperparah luka yang akhirnya merenggut nyawa Ilham.
Polisi telah mengamankan sepeda motor dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, petugas terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, aparat mengaku telah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan sebelum aksi terjadi. Polisi berupaya memastikan apakah penganiayaan ini murni spontan akibat emosi atau sudah dirancang sebelumnya.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Gadung Mlaten, Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak.
Sebelum kejadian, seorang teman menjemput korban dengan dalih menuju salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro. Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi jebakan yang membawa korban ke lokasi pengeroyokan.
Di tempat itulah, Ilham mengalami penyiksaan bertubi-tubi. Para pelaku memukul, menyiksa dengan selang dan paralon, bahkan menggunakan benda tajam seperti gunting. Kekerasan yang berlangsung tanpa henti itu akhirnya membuat korban tak bernyawa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan remaja yang berujung fatal. Aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. (ef linangkung)
https://frankspizzapalace.com/menu