
TUGUJOGJA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa pidana tersebut bermula dari kejadian di bantaran Sungai Code, tepatnya kawasan Angkringan Code, Gemawang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap sekelompok pelajar yang berkumpul hingga larut malam pada dini hari 9 Juni 2025.
Vonis Majelis Hakim PN Sleman
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan satu anak lainnya mengalami luka berat,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Rincian Hukuman Penjara dan Denda
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan lama yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Sukamto, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, dan Lintang Sulistiyo dijatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara. Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh masing-masing divonis 9 tahun penjara. Yasin Prasetyo Utomo menerima hukuman terberat, yakni 10 tahun penjara.
Sementara Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi hukuman 8 tahun 20 bulan penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebagai pengurang masa hukuman.
Para terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa pakaian dan sepatu dirampas untuk dimusnahkan.
Restitusi bagi Keluarga Korban
Selain hukuman pidana, majelis hakim memerintahkan para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500.
Restitusi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pemulihan bagi keluarga korban.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda para terdakwa.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka restitusi diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sikap Jaksa dan Penasihat Hukum
Kuasa hukum para terdakwa, Endika Setyawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Jaksa Penuntut Umum, Euis Ratnawati, juga menyatakan hal serupa. Ia menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Kami juga masih pikir-pikir karena tuntutan kami sebelumnya 12 tahun penjara,” kata Euis.
Kronologi Peristiwa di Angkringan Code
Perkara ini bermula pada dini hari 9 Juni 2025 di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Sejumlah warga mencurigai sekelompok pelajar yang berkumpul hingga larut malam di lokasi tersebut, di tengah meningkatnya kekhawatiran warga terhadap kejahatan jalanan.
Situasi memanas ketika warga menemukan sebuah sarung yang berisi senjata tajam, di antaranya celurit dan pedang.
Sejumlah pelajar kemudian melarikan diri, namun dua orang, yakni Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), tertangkap warga.
Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaki Rizqullah, menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah memberikan peringatan agar para pelajar membubarkan diri.
“Peringatan tersebut tidak dihiraukan, hingga situasi berkembang menjadi aksi penganiayaan yang berujung fatal,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/6/2025).
Akibat kejadian tersebut, Tristan meninggal dunia, sementara Saka Al Bukhori mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Putusan PN Sleman menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama atas perkara tersebut, dengan kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para pihak yang masih terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.