
TUGUJOGJA – Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), resmi bergulir pada Rabu (3/9/2025).
Meski majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara daring, Pengadilan Negeri (PN) Sleman justru dipadati puluhan mahasiswa yang datang untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang 3 Candra PN Sleman itu menghadirkan terdakwa Christiano Pangarepenta Pangidahen, yang didakwa sebagai pelaku penabrakan. Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung, menegaskan bahwa keputusan menggelar sidang secara online diambil dengan alasan keamanan. Ia menjelaskan bahwa pascainsiden kericuhan dan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, situasi di sekitar pengadilan belum sepenuhnya kondusif.
“Hari ini memang jadwal persidangan pertama. Namun karena kemarin ada kejadian huru-hara, maka untuk menjaga keamanan, sidang sementara digelar secara online,” ujar Agung, Rabu (3/9/2025).
Agung menyebut, majelis hakim dalam perkara ini telah ditetapkan sejak 27 Agustus 2025. Posisi Hakim Ketua dipegang oleh Irma Wahyuningsih, sementara dua hakim anggota masing-masing dijabat oleh Suryo Duyono dan Siwi Rumbarwigati.
“Agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang tetap terbuka, hanya saja terdakwa tidak hadir secara fisik. Semua sidang pidana hari ini memang kami gelar online, bukan hanya perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang offline tetap akan dipertimbangkan kembali jika kondisi di PN Sleman sudah benar-benar aman.
Solidaritas Mahasiswa FH UGM
Meski sidang berlangsung daring, puluhan mahasiswa FH UGM memilih datang langsung ke PN Sleman. Mereka berdiri di halaman pengadilan sebagai wujud solidaritas terhadap almarhum Argo dan keluarganya.
Kehadiran mahasiswa itu menambah suasana dramatis, seolah menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan tragedi yang meninggalkan luka mendalam.
Ketua Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan FH UGM, Dimas Wicaksono Purwanto, mengungkapkan bahwa sekitar 30 mahasiswa hadir dalam sidang perdana. Mereka datang dari berbagai angkatan, bahkan ada yang rela menempuh perjalanan dari luar kota seperti Depok.
“Kami hadir di sini untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Argo sudah saya anggap seperti adik sendiri. Maka dari itu saya akan terus mengawal jalannya persidangan ini,” ujar Dimas.
Terkait keputusan sidang online, Dimas menyatakan dapat memahami alasan keamanan yang dijadikan dasar, namun ia menegaskan bahwa ke depannya mahasiswa berharap persidangan digelar secara tatap muka.
“Untuk pertama ini sidang enggak apa-apa online. Tapi ke depannya, ketika situasi sudah kondusif, harapannya terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di hadapan hakim dan publik,” tegasnya.
Menurut Dimas, pemantauan yang dilakukan para mahasiswa bukan berarti mereka tidak percaya pada sistem hukum, melainkan bentuk nyata kepedulian dan komitmen terhadap keadilan bagi Argo.
“Kami tetap percaya hukum akan ditegakkan. Tapi kami juga perlu hadir untuk memastikan. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini tentang kehilangan keluarga bagi kami,” pungkasnya.