
TUGUJOGJA – Belakangan ini, fenomena kumpul kebo kembali menyita perhatian masyarakat luas.
Bagi yang belum tahu, istilah ini merujuk pada pasangan yang tinggal bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah secara hukum maupun agama.
Di tengah perubahan zaman, sejumlah wilayah di Indonesia disebut-sebut mengalami peningkatan dalam praktik semacam ini.
Apa sebenarnya penyebabnya dan di mana saja wilayah yang diduga marak praktik kumpul kebo?
Pandangan Modern terhadap Hubungan Tanpa Pernikahan
Di era modern saat ini, tak sedikit generasi muda memandang pernikahan sebagai institusi normatif yang penuh dengan aturan dan beban sosial.
Beberapa dari mereka merasa bahwa hubungan yang tidak terikat justru mencerminkan cinta yang lebih murni dan jujur.
Akibatnya, kohabitasi atau kumpul kebo kian menjadi pilihan, meski masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat, terutama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.
Perubahan Sosial dan Pergeseran Nilai di Masyarakat
Berdasarkan The Conversation, pergeseran nilai-nilai sosial turut menjadi pemicu maraknya praktik ini.
Ketika norma pernikahan tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya bentuk relasi yang sah, maka muncul ruang-ruang abu-abu yang diisi oleh hubungan non-formal.
Meski demikian, dalam konteks Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya beragama, kumpul kebo tetap dipandang sebagai pelanggaran norma, bahkan di beberapa daerah bisa dikenakan sanksi sosial atau hukum.
Di Indonesia Ada di Mana Saja?
Sebuah penelitian berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dirilis pada tahun 2021 membahas mengenai fenomena kohabitasi.
Studi ini menunjukkan bahwa hal tersebut diduga lebih banyak terjadi di wilayah Timur Indonesia, khususnya di daerah yang mayoritas penduduknya bukan pemeluk agama Islam.
Salah satu wilayah yang diduga paling menonjol adalah Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Penelitian yang dilakukan Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menggunakan data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Berikut beberapa temuan menarik dari kota tersebut:
- Sebanyak 0,6 persen kohabitasi.
- 1,9 persen dari pasangan yang kohabitasi diketahui sedang hamil saat survei berlangsung.
- 24,3 persen pasangan tersebut berusia di bawah 30 tahun.
- 83,7 persen hanya menempuh pendidikan hingga SMA atau lebih rendah.
- 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan tetap.
- 53,5 persen bekerja secara informal.
Data ini menunjukkan bahwa praktik kohabitasi juga berkaitan erat dengan aspek sosial dan ekonomi.
Kemudian, berdasarkan studi ada beberapa alasan mengapa memilih kohabitasi yaitu beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit hingga penerimaan sosial.
Dengan demikian, fenomena kumpul kebo di Indonesia bukan sekadar isu moral atau agama, melainkan bagian dari dinamika sosial yang kompleks.
Masyarakat dan pemerintah pun diharapkan mampu bersikap bijak dalam menanggapi realita ini, bukan dengan menghakimi, tetapi dengan memberikan edukasi yang komprehensif tentang pentingnya pernikahan, kesehatan reproduksi, serta stabilitas hubungan jangka panjang.***