
TUGUJOGJA—Seluruh 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul kini resmi memiliki Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum. Fakta ini tidak hanya mengukuhkan keberadaan koperasi desa, tetapi juga membuka jalan panjang menuju kemandirian ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, menegaskan bahwa koperasi desa sudah mulai bergerak nyata. Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 144 kalurahan kini telah mulai beroperasi.
Mayoritas koperasi tersebut menjalankan usaha jasa modern yang erat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Mereka mengelola jasa drop point, layanan agen laku pandai, hingga kerja sama strategis dengan PT Pos, BPD DIY, dan Bank Mandiri.
“Aktivitas ini menandai langkah maju koperasi desa dalam menyatu dengan denyut ekonomi digital dan inklusi keuangan,” ungkapnyam
Namun, gebrakan itu tidak berhenti di situ. Sedikitnya 22 Koperasi Merah Putih sudah bersiap menjadi subpangkalan LPG 3 kilogram. Kehadiran koperasi sebagai penyalur gas melon akan memperkuat jaringan distribusi energi yang selama ini sering menyisakan masalah.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, memaparkan bahwa peluang besar ini tidak bisa ditempuh begitu saja. Koperasi desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
“Syarat itu antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kelayakan tempat usaha, serta kesanggupan memenuhi ketentuan dari Pertamina,” tegas Kelik.
Kelik mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah agen LPG untuk membuka ruang kerja sama. Dari hasil penjajakan itu, 22 koperasi siap melangkah menjadi subpangkalan resmi.
“Untuk sementara ini baru 22 Kopdes Merah Putih yang siap. Dimungkinkan jumlah ini masih akan bertambah ke depannya,” ujarnya.
Dengan keterlibatan koperasi desa, Kelik menaruh harapan besar agar distribusi LPG 3 kg di Gunungkidul berjalan lebih merata sekaligus tepat sasaran. Ia percaya koperasi yang berakar langsung di desa mampu menjaga keadilan distribusi, sekaligus mengikis praktik kelangkaan maupun permainan harga.
Langkah koperasi ini senada dengan semangat gotong royong yang selama ini menjadi jiwa masyarakat Gunungkidul. Kehadiran koperasi desa berbadan hukum tidak hanya sekadar simbol administrasi, tetapi juga penanda bahwa desa siap mengelola usahanya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (ef linangkung)