
TUGUJOGJA – Seorang aktivis Aksi Kamisan yang juga anggota Social Movement Institute (SMI), Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap oleh aparat kepolisian di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025.
Penangkapan ini kemudian memicu perhatian publik setelah kabar tersebut menyebar melalui media sosial.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan karena penangkapannya di wilayah Yogyakarta,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Kronologi Penangkapan dan Proses Pemeriksaan
Menurut keterangan YLBHI-LBH Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB, belasan aparat tanpa seragam mendatangi kediaman Paul di Yogyakarta. Mereka melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat resmi, serta menyita buku-buku dan perangkat elektronik milik Paul.
Paul kemudian dibawa ke Polda DIY sebelum diberangkatkan ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perjalanan, Paul disebut telah menjalani interogasi awal meski tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum.
Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul belum langsung diperiksa. Ia baru bertemu tim penasihat hukum dari YLBHI-LBH Surabaya pada pukul 23.05 WIB. Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa status Paul sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jatim menjerat Paul dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Tuduhan tersebut dikatakan berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri yang lebih dulu ditangani kepolisian.
Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Paul langsung ditahan oleh penyidik.
Pihak YLBHI-LBH Surabaya menilai prosedur ini melanggar KUHAP yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.
Kritik dan Tuntutan dari LBH Surabaya
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, memberikan kritik keras atas tindakan kepolisian.
“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas tidak menghormati aturan hukum nasional maupun standar hukum internasional. Aparat bertindak ugal-ugalan, menabrak KUHAP, dan mengabaikan hak asasi manusia,” ujarnya.
Habibus menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap secara sewenang-wenang.
Ia juga menyebut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan aparat menjamin hak warga dari penangkapan semacam itu.
Tim hukum YLBHI-LBH Surabaya kemudian mengeluarkan pernyataan resmi, yang berisi tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Muhammad Fakhrurrozi dari penahanan yang dinilai sewenang-wenang.
- Meminta Komnas HAM melakukan investigasi terkait dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi.
- Mendorong Ombudsman RI mengawasi dugaan maladministrasi dalam penangkapan Paul.
- Meminta Kompolnas ikut mengawasi kinerja aparat Polda Jatim.
Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara berbagai pihak terus memantau perkembangan selanjutnya.