Aktivis Aksi Kamisan dan Anggota SMI, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, Ditangkap di Yogyakarta, Dibawa ke Jawa Timur

Bagikan :
Ilustrasi | Aparat kepolisian membawa seorang aktivis Aksi Kamisan, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, dari Yogyakarta menuju Polda Jawa Timur. (Freepik)

 

TUGUJOGJA – Seorang aktivis Aksi Kamisan yang juga anggota Social Movement Institute (SMI), Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap oleh aparat kepolisian di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025.

Penangkapan ini kemudian memicu perhatian publik setelah kabar tersebut menyebar melalui media sosial.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan karena penangkapannya di wilayah Yogyakarta,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Kronologi Penangkapan dan Proses Pemeriksaan

Menurut keterangan YLBHI-LBH Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB, belasan aparat tanpa seragam mendatangi kediaman Paul di Yogyakarta. Mereka melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat resmi, serta menyita buku-buku dan perangkat elektronik milik Paul.

Paul kemudian dibawa ke Polda DIY sebelum diberangkatkan ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perjalanan, Paul disebut telah menjalani interogasi awal meski tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum.

Baca juga  Sejarah Hari Santri Nasional 2025: Dari Resolusi Jihad hingga Penetapan Keppres Nomor 22 Tahun 2015

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul belum langsung diperiksa. Ia baru bertemu tim penasihat hukum dari YLBHI-LBH Surabaya pada pukul 23.05 WIB. Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa status Paul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat Paul dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Tuduhan tersebut dikatakan berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri yang lebih dulu ditangani kepolisian.

Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Paul langsung ditahan oleh penyidik.

Pihak YLBHI-LBH Surabaya menilai prosedur ini melanggar KUHAP yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.

Kritik dan Tuntutan dari LBH Surabaya

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, memberikan kritik keras atas tindakan kepolisian.

“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas tidak menghormati aturan hukum nasional maupun standar hukum internasional. Aparat bertindak ugal-ugalan, menabrak KUHAP, dan mengabaikan hak asasi manusia,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan KDRT di Ponjong Gunungkidul, Suami Pukul Istri hingga Alami Memar di Mata

Habibus menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap secara sewenang-wenang.

Ia juga menyebut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan aparat menjamin hak warga dari penangkapan semacam itu.

Tim hukum YLBHI-LBH Surabaya kemudian mengeluarkan pernyataan resmi, yang berisi tuntutan sebagai berikut:

  • Mendesak Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Muhammad Fakhrurrozi dari penahanan yang dinilai sewenang-wenang.
  • Meminta Komnas HAM melakukan investigasi terkait dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi.
  • Mendorong Ombudsman RI mengawasi dugaan maladministrasi dalam penangkapan Paul.
  • Meminta Kompolnas ikut mengawasi kinerja aparat Polda Jatim.

Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara berbagai pihak terus memantau perkembangan selanjutnya.

situs togel

situs slot

toto togel

toto togel

situs togel

toto togel

link togel

situs togel

link slot

link togel

link slot

link slot

fopikotakendari.org

fopikotamakassar.org

fopikotaparepare.org

fopikotapalopo.org

fopikotagorontalo.org

fopikotamanado.org

fopikotabitung.org

fopikotatomohon.org

fopikotapalu.org

fopikotabalikpapan.org

fopikotabontang.org

fopikotatarakan.org

fopikotabanjarmasin.org

fopikotabanjarbaru.org

fopikotapontianak.org

aafikotajakarta.org

Baca juga  Informatika UAJY Kenalkan Dunia AI dan UX kepada Siswa SMA/SMK Lewat Open House Interaktif

aafikotabandung.org

aafikotasurabaya.org

aafikotamedan.org

aafikotabekasi.org

aafikotadepok.org

aafikotatangerang.org

aafikotabogor.org

aafikotabandungbarat.org

aafikotacimahi.org

aafikotacirebon.org

aafikotatasikmalaya.org

aafikotaserang.org

aafikotatangerangselatan.org

aafikotasemarang.org

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian