
TUGUJOGJA- Pagi yang seharusnya tenang di sebuah rumah sederhana di Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, berubah menjadi tragedi berdarah.
Seorang pria bernama Kitin Yogatama Rustamaji (36) tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri setelah diserang pria bertopeng yang membawa golok.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Yang lebih memilukan, kejadian tersebut berlangsung di depan mata sang istri, Ria Praditasari (34), yang bahkan sempat mencoba menangkis serangan
Polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan orang yang sebelumnya berkumpul bersama korban pada malam sebelum kejadian. Satu kalimat yang dianggap menghina menjadi pemicu kemarahan yang berujung pembunuhan.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Haryanto menjelaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Tragedi itu bermula dari sebuah pertemuan santai di rumah korban pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Kronologi Pembunuhan di Argomulyo Sedayu Bantul
Saat itu, korban berkumpul bersama sekitar delapan orang temannya. Mereka menghabiskan waktu dengan mengobrol sambil mengonsumsi minuman keras. Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah SS alias Cobro (28).
Awalnya, suasana berlangsung biasa. Namun, di tengah perbincangan, korban sempat melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan Cobro. Korban mengatakan, “Nek sok-sokan alim ojo ning kene.” (Kalau merasa paling alim, jangandi sini.)
Ucapan tersebut ternyata menusuk harga diri pelaku. Cobro menyimpan rasa sakit hati sejak malam itu. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara langsung, ia justru membawa dendam itu pulang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Cobro meninggalkan rumah korban bersama temannya, FS (21), seorang mahasiswa yang juga ikut dalam pertemuan malam itu. Namun, Cobro tidak pulang untuk beristirahat.
la justru mengambil sebilah golok dari rumahnya. Setelah itu, ia kembali menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. FS ikut menemani perjalanan tersebut.
Sesampainya di sekitar rumah korban, FS menunggu di jalan dekat lokasi. Sementara itu, Cobro berjalan menuju rumah korban sambil mengenakan helm, penutup wajah (buff), dan sarung tangan untuk menyamarkan identitasnya.
Cobro lalu menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah. Di dalam rumah, korban sedang tertidur bersama istri dan anaknya. Cobro langsung mendekati korban yang sedang terlelap.
Ia menyerang korban. Serangan itu langsung membangunkan Ria Praditasari. Ia terkejut melihat seorang pria bertopeng sedang menyerang suaminya. Ria spontan mencoba melindungi suaminya.
Namun, Cobro kembali meneyrang untuk kedua kalinya. Ria berusaha menangkis serangan itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari tangan Ria terluka.
Serangan brutal pelaku membuat korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Kabur
Setelah melakukan aksinya, Cobro langsung keluar melalui pintu depan rumah. la kamudian melarikan diri bersama FS yang menunggunya di depan rumah.
Sementara itu, Ria yang masih shock segera keluar rumah untuk mencari pertolongan warga.. Namun nyawa suaminya tidak dapat
diselamatkan. la kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.
Polisi Bergerak Mengungkap Pelaku Laporan itu tercatat dalam LP/B/03/11/2026/SPKT/POLSEK SEDAYU/POLRES BANTUL/POLDA DIY tertanggal 25 Februari 2026. Tim Opsnal Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar TKP untuk menelusuri pergerakan pelaku.
Dari hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, tim gabungan Reskrim Polres Bantul dan Polda DIY akhirnya menangkap pelaku utama.
Polisi berhasil mengamankan SS alias Cobro pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu, Bantul. Dalam pemeriksaan, Cobro akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga mengamankan FS (21) yang ikut membantu pelaku dengan cara mengantar ke lokasi dan menunggu di dekat rumah korban saat pembunuhan terjadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain:
Sebilah golok dengan gagang cokelat tua sepanjang sekitar 53 cm, Helm warna hitam, buff warna hitam penutup wajah, sarung tangan hitam polos merek Gekkogrip,
Celanajeans biru robek di bagian lutut, Sepasang sepatu kulit cokelat dengan sol krem, Sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi AB-2703-UV. (ef linangkung)