
TUGUJOGJA- Kasus pembunuhan anggota Joxzin di Sedayu Bantul menggemparkan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pria bernama Kitin Yogatama Rustamaji (35) tewas mengenaskan setelah seorang pelaku menyerangnya dengan senjata tajam saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya di dalam rumah.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik peristiwa berdarah tersebut. Penyidik menemukan bahwa pelaku melakukan aksi keji itu karena tersinggung oleh ucapan korban.
Peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang masyarakat sekitar yang tidak menyangka konflik pribadi bisa berakhir dengan pembunuhan brutal.
Awal Mula Konflik
Polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut berawal dari konflik pribadi antara korban dan pelaku. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SS (29) menyimpan rasa sakit hati setelah mendengar ucapan korban yang menyinggung perasaan.
“Motif tersangka karena sakit hati dengan ucapan korban,” kata Rita, Jumat (6/3/2026).
SS merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Ia juga memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
Menurut keterangan polisi, ucapan korban tersebut memicu kemarahan tersangka hingga akhirnya ia merencanakan aksi penyerangan.
Namun hingga kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara rinci isi ucapan yang memicu kemarahan pelaku.
“Untuk detailnya belum bisa disampaikan karena masih pendalaman,” jelas Rita.
Tragedi berdarah itu terjadi pada Rabu pagi, 25 Februari 2026, di rumah korban di Padukuhan Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Pada saat kejadian, korban sedang tidur bersama istrinya Ria Praditasari (33) dan anak mereka di ruang tengah rumah.
Ria tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara pintu rumah terbuka. Ia kemudian melihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dengan wajah tertutup. Pria tersebut mengenakan helm dan penutup wajah (sabo).
“Ada orang yang enggak tahu itu siapa yang enggak begitu kelihatan mukanya karena tertutup sabo dan helm. Terus tahu bawa senjata,” ujar Ria saat menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan.
Tanpa banyak bicara, pria itu langsung mengayunkan senjata tajam menyerupai parang ke arah korban. Ria tidak tinggal diam. Ia langsung berusaha melindungi korban dengan menangkis serangan pelaku menggunakan tangannya.
Namun, upaya itu justru membuatnya ikut terluka. Tiga jari tangan kanan Ria mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, korban menerima sejumlah luka serius pada wajah dan tubuhnya. Serangan berlangsung sangat cepat dan brutal.
Dalam kondisi penuh darah, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama karena kejadian terjadi di depan istri dan anaknya.
Perburuan Pelaku Pembunuhan Anggota Joxzin
Setelah menerima laporan kejadian, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut.
Penyidik mengumpulkan berbagai bukti, keterangan saksi, serta melakukan pelacakan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan korban.
Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menangkap keduanya di wilayah Sedayu, Bantul.
Polisi mengidentifikasi dua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
- SS (29) – buruh harian lepas asal Kapanewon Gamping
- FS (22) – pelajar/mahasiswa asal Kapanewon Gamping
Dalam kasus ini, polisi menetapkan SS sebagai tersangka utama karena ia berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan.
“Dalam peristiwa itu, SS bertindak sebagai eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rita.
Sementara itu, FS berperan sebagai pengendara sepeda motor yang mengantar sekaligus membonceng pelaku menuju lokasi kejadian.
“FS bertindak sebagai pengendara yang membocengkan eksekutor saat kejadian,” jelas Rita.
Meski demikian, hingga kini status hukum FS masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa tersangka SS akan terjerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan.
Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang akan diterapkan maupun ancaman hukuman yang menanti tersangka.
“Yang jelas, pasal yang disangkakan terkait pembunuhan,” ujar Rita.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perencanaan sebelum aksi penyerangan. (ef linangkung)