
TUGUJOGJA – Petugas Kejati Daerah Khusus Jakarta menangkap buron kelas kakap kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569 miliar di Gunungkidul. Penangkapan ini menegaskan akhir dari perburuan panjang yang menegangkan dan dramatis.
Tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta, Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul menangkap SDPS (Sischa Dwi Puspa Sari) di Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Minggu (14/7/2025) malam. Sischa sempat kabur dalam penggerebekan di lokasi pertama.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, membenarkan operasi senyap tersebut. Petugas bergerak cepat setelah memantau pergerakan SDPS selama beberapa hari.
Tim gabungan mulai melakukan penyisiran sejak Senin malam. Petugas menyisir tiga titik utama di Dusun Ngrandu Kalurahan Katongan Kapanewon Nglipar, yakni rumah orang tua SDPS, lalu rumah iparnya, di Kalurahan Gedangrejo Kapanewon Karangmojo.
“Terakhir di rumah kontrakannya Villa Anugerah di Dusun Jeruksari Kalurahan Wonosari Kapanewon Wonosari,” ujar dia, Rabu (16/7/2025).
Di rumah utama Tim pertama mendatangi SDPS dan saat tiba itu kabarnya sedang memasak di dapur. SDPS dan suaminya, Rahmad, menyadari kehadiran petugas dari CCTV rumah mereka.
Petugas menceritakan bahwa SDPS dan suaminya langsung kabur lewat pintu belakang. Mereka berlari menyeberangi sungai dan berjalan ke arah toko bahan bangunan Piranti.
Di lokasi tersebut, SDPS menghubungi kerabatnya dan meminta jemputan. Kerabatnya membawa mereka kabur menuju Gedangrejo, Karangmojo.
Tim intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta melacak pergerakan ponsel keluarga SDPS. Petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka di rumah saudara suaminya. Tim gabungan langsung mengepung lokasi persembunyian pada Minggu sore.
Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas menangkap SDPS dan suaminya. Saat penangkapan, SDPS masih mengenakan daster dan membawa uang tunai Rp42.249.000.
Petugas langsung menggiring mereka ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Daerah Khusus Jakarta, tapi sempat mampir di Kantor Kejati DIY.
Sebelum menangkap SDPS, petugas menyita barang bukti dari rumahnya di Nglipar. Petugas menemukan uang tunai Rp1.075.603.000, tumpukan perhiasan emas, logam mulia, dua laptop dan dua mobil masing-masing Innova dan Ertiga
“Petugas menyebut bahwa rumah utama SDPS di Padukuhan Ngrandu memiliki tiga pintu samping dan jalur tembus belakang,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian, menyatakan bahwa SDPS telah dipanggil lima kali sebelumnya. Petugas mencatat bahwa SDPS memiliki dua alamat, yakni di Jakarta Selatan dan di Katongan, Nglipar.
“SDPS diduga menyimpan uang hasil kredit fiktif ke sejumlah saudara dekatnya untuk menghindari pelacakan,” ungkapnya. (ef linangkung)