
TUGUJOGJA- Subuh masih menyelimuti kawasan Pasar Pon, Dusun Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (19/5/2026). Namun, suasana tenang itu berubah menjadi kepanikan setelah dua pemuda berlari sambil berteriak meminta tolong.
Jeritan korban memecah kesunyian sekitar pukul 04.00 WIB. Salah seorang saksi yang sedang bekerja di SPPG Ngawis langsung keluar setelah mendengar suara minta tolong. Saat itu, saksi melihat dua korban dalam kondisi terluka serius akibat sabetan senjata tajam.
Satu korban mengalami luka pada bagian tangan kanan. Sementara itu, korban lain mengalami luka tebas di bagian lengan tangan kanan dan punggung. Darah bercucuran di lokasi kejadian, sementara pelaku yang mengejar korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Warga yang berdatangan ke lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto, S.A.P., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terpicu dendam pribadi dan tantangan duel melalui siaran langsung TikTok.
Polisi Memburu Pelaku Pengeroyokan di Gunungkidul hingga Magelang
Usai menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Karangmojo/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 19 Mei 2026, tim gabungan dari Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi penting bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memburu para pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke wilayah Magelang, Jawa Tengah.
โHasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang merupakan residivis kasus senjata tajam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,โ ungkap AKP Suyanto.
Setelah menjalani interogasi, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan berdarah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lain di wilayah Karangmojo, Gunungkidul.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Sebelum kejadian, salah satu pelaku dan korban ternyata terlibat perselisihan yang dipanaskan melalui siaran langsung TikTok.
Perseteruan antarkelompok tersebut berkembang menjadi tantangan duel satu lawan satu atau live TikTok duel yang kemudian berujung aksi kekerasan brutal di dunia nyata.
โMotif pengeroyokan diduga karena dendam pribadi antara pelaku dan korban. Sebelum kejadian, keduanya sempat saling menantang melalui live TikTok untuk berkelahi satu lawan satu,โ jelas AKP Suyanto.
Alih-alih menyelesaikan masalah, tantangan di media sosial justru berubah menjadi aksi kriminal yang membahayakan nyawa.
Lima Pelajar dan Mahasiswa jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang mayoritas masih berstatus pelajar dan mahasiswa.ย Tersangka pertama berinisial JAG, warga Kalurahan Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul. JAG merupakan residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak.
Tersangka kedua berinisial MAP, warga Mager sari, Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. MAP juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Sementara tiga tersangka lain yakni RH, warga Kalurahan Kelor, Karangmojo; RZ, warga Kalurahan Ngawis, Karangmojo; serta FA, warga Kalurahan Jatiayu, Karangmojo.ย Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Karangmojo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 83 sentimeter tanpa gagang yang ada di lokasi kejadian.
Selain itu, aparat juga menyita pakaian para tersangka saat kejadian, beberapa helm, serta dua unit sepeda motor dalam aksi pengeroyokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX warna merah marun bernomor polisi G 4444 NI dan satu unit Yamaha NMax warna hitam.ย Polisi menduga para pelaku telah mempersiapkan aksi penyerangan sebelum mendatangi lokasi duel.
Akibat aksi brutal tersebut, dua korban mengalami luka cukup serius. Salah satu korban mengalami luka tebas pada punggung dan siku lengan tangan kanan, sedangkan korban lain mengalami luka pada tangan kanan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras tentang bahaya konflik yang terpicu media sosial, khususnya tantangan kekerasan yang kini marak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing provokasi di media sosial.
Ia menegaskan bahwa tantangan duel dan aksi kekerasan melalui platform digital dapat berujung pidana serius dan menghancurkan masa depan pelaku maupun korban.
โMedia sosial seharusnya digunakan secara bijak, bukan untuk memicu kekerasan atau aksi kriminal,โ tegasnya. (ef linangkung)