JCW Desak Penertiban Reklame Ilegal Dilakukan Merata, Wanti-Wanti Potensi Korupsi

Bagikan :
Penertiban reklame ilegal oleh petugas gabungan dari Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Yogyakarta. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di kota pelajar tersebut.

Salah satu lokasi penertiban dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di Jalan Langensari, Gondokusuman, tidak jauh dari kawasan Embung Langensari.

Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa langkah Pemkot Yogyakarta sudah tepat, namun penertiban seharusnya tidak berhenti di satu titik saja.

Dia berharap penertiban tidak hanya dilakukan di Langensari, tetapi juga menyasar lokasi lain.

“Itu yang di taman-taman kota yang kerap dijadikan tempat pemasangan reklame secara ilegal,” ujarnya.

JCW menyoroti bahwa keberadaan reklame ilegal bukan hanya persoalan tata kota, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Pajak Reklame Bocor Miliaran Rupiah

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, hampir setiap tahun ditemukan potensi kebocoran pajak dari reklame yang tidak memiliki izin resmi, dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca juga  Cerita Puspa, Perempuan Jogja Korban Perdagangan Manusia di Kamboja: Dipaksa Jadi Scammer, Disetrum dan Diancam Dibunuh

Menurut JCW, potensi korupsi dalam pengelolaan reklame ilegal sangat terbuka. Mulai dari proses perizinan, penempatan yang menyalahi aturan, hingga proses penertiban yang dilakukan secara diskriminatif, semuanya berisiko menjadi celah praktik korupsi.

“Penempatan reklame yang tidak sesuai aturan bisa menjadi ruang korupsi terselubung. Apalagi jika penertiban hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain dibiarkan—ini jelas bentuk diskriminasi yang rawan korupsi,” tegas Baharuddin.

JCW juga mengingatkan bahwa kerugian negara akibat pengelolaan reklame ilegal tidak hanya berupa hilangnya potensi pendapatan dari pajak daerah, tetapi juga meliputi biaya penertiban serta kerusakan fasilitas umum seperti taman kota.

JCW mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Yogyakarta maupun Kejaksaan Tinggi DIY, dapat melakukan penyelidikan mendalam jika terdapat indikasi kerugian negara akibat pemasangan reklame tanpa izin.

Berita Terbaru

6102493038753466150
Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan
Prediksi Setlist Lagu Konser BABYMONSTER Jakarta 2025
Cara Beli Tiket LaLaLa Fest 2025 Lengkap Daftar Line Up 3 Hari Penuh
6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan