
TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di kota pelajar tersebut.
Salah satu lokasi penertiban dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di Jalan Langensari, Gondokusuman, tidak jauh dari kawasan Embung Langensari.
Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa langkah Pemkot Yogyakarta sudah tepat, namun penertiban seharusnya tidak berhenti di satu titik saja.
Dia berharap penertiban tidak hanya dilakukan di Langensari, tetapi juga menyasar lokasi lain.
“Itu yang di taman-taman kota yang kerap dijadikan tempat pemasangan reklame secara ilegal,” ujarnya.
JCW menyoroti bahwa keberadaan reklame ilegal bukan hanya persoalan tata kota, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Pajak Reklame Bocor Miliaran Rupiah
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, hampir setiap tahun ditemukan potensi kebocoran pajak dari reklame yang tidak memiliki izin resmi, dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Menurut JCW, potensi korupsi dalam pengelolaan reklame ilegal sangat terbuka. Mulai dari proses perizinan, penempatan yang menyalahi aturan, hingga proses penertiban yang dilakukan secara diskriminatif, semuanya berisiko menjadi celah praktik korupsi.
“Penempatan reklame yang tidak sesuai aturan bisa menjadi ruang korupsi terselubung. Apalagi jika penertiban hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain dibiarkan—ini jelas bentuk diskriminasi yang rawan korupsi,” tegas Baharuddin.
JCW juga mengingatkan bahwa kerugian negara akibat pengelolaan reklame ilegal tidak hanya berupa hilangnya potensi pendapatan dari pajak daerah, tetapi juga meliputi biaya penertiban serta kerusakan fasilitas umum seperti taman kota.
JCW mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Yogyakarta maupun Kejaksaan Tinggi DIY, dapat melakukan penyelidikan mendalam jika terdapat indikasi kerugian negara akibat pemasangan reklame tanpa izin.