
TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat vonis perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta selama semester pertama tahun 2025.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebut masyarakat Yogyakarta memiliki hak menuntut ganti rugi karena mereka menjadi korban nyata korupsi.
Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam. Majelis hakim terkadang memutus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkadang memutus di bawah tuntutan, bahkan di atas tuntutan JPU.
Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Kasus TKD Sleman
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Robinson Saalino dalam perkara tindak pidana korupsi Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY tahun 2017 hingga 2023.
Majelis hakim juga mewajibkan Robinson membayar denda Rp300 juta dengan subsider kurungan enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp16 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp31,2 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD.
Majelis hakim menghukum Kasidi dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp99,3 juta subsider satu tahun penjara.
Pada Juni 2024, hakim memvonis Kasidi enam tahun penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di atas TKD Maguwoharjo. Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Korban Langsung Korupsi Diabaikan, JCW Desak Gugatan Masyarakat
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Michael Radhitya Praja dalam perkara pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY.
Hakim menghukum mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman ini dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Suharman, Lurah nonaktif Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja–Solo. Hakim menghukum Suharman dengan denda Rp15 juta.
Baharuddin Kamba menegaskan bahwa selama ini hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta selalu berorientasi pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, bukan kepada masyarakat yang juga menjadi korban nyata.
Baharuddin menilai hakim tidak pernah mempertimbangkan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi, baik langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagai korban korupsi.
“Ya contohnya masyarakat yang menjadi korban korupsi TKD. Seharusnya TKD dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga setempat, namun korupsi membuat manfaat TKD hilang,” ungkapnya.
Baharuddin juga mencontohkan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Korupsi renovasi stadion membuat klub sepak bola tidak dapat berlatih di Mandala Krida dan harus pindah ke stadion lain dengan biaya tambahan. Baharuddin menegaskan klub dapat menggugat ganti rugi sebagai korban korupsi.
Baharuddin menambahkan masyarakat juga bisa menggugat ganti rugi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Kominfo Sleman yang saat ini sedang disidik Kejati DIY. Jika masyarakat terganggu mengakses jaringan internet akibat korupsi tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi.
Baharuddin menyebut kasus pengadaan wifi gratis Padukuhan, Komunitas, dan Pasar Tradisional pada 2022-2023 yang sedang diselidiki Polresta Sleman juga berdampak pada masyarakat. Jika korupsi menghambat layanan wifi gratis, masyarakat berhak menggugat pemerintah dan pelaku korupsi sebagai korban langsung kerugian.
Baharuddin menegaskan JCW akan terus mendorong masyarakat agar menggunakan hak hukum mereka. Masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk menuntut keadilan dan memastikan pelaku korupsi tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mengganti kerugian korban yang menderita akibat kejahatan mereka.