JCW Soroti Putusan Tipikor, Hak Masyarakat Jogja Sebagai Korban Terabaikan, Dorong Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan

Bagikan :
Ilustrasi | Korupsi rugikan warga, JCW dorong gugatan ganti rugi ke pengadilan. (Feepik)

TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat vonis perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta selama semester pertama tahun 2025.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebut masyarakat Yogyakarta memiliki hak menuntut ganti rugi karena mereka menjadi korban nyata korupsi.

Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam. Majelis hakim terkadang memutus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkadang memutus di bawah tuntutan, bahkan di atas tuntutan JPU.

Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Kasus TKD Sleman

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Robinson Saalino dalam perkara tindak pidana korupsi Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY tahun 2017 hingga 2023.

Majelis hakim juga mewajibkan Robinson membayar denda Rp300 juta dengan subsider kurungan enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Baca juga  Urai Kemacetan di Malioboro, Gubernur DIY Siapkan Sejumlah Skenario Strategis

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp16 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp31,2 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD.

Majelis hakim menghukum Kasidi dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp99,3 juta subsider satu tahun penjara.

Pada Juni 2024, hakim memvonis Kasidi enam tahun penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di atas TKD Maguwoharjo. Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Korban Langsung Korupsi Diabaikan, JCW Desak Gugatan Masyarakat

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Michael Radhitya Praja dalam perkara pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY.

Baca juga  JCW Bongkar Dugaan Kongkalikong Seragam Sekolah Baru, Desak Pemda dan Kementerian Bertindak Tegas

Hakim menghukum mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman ini dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Suharman, Lurah nonaktif Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja–Solo. Hakim menghukum Suharman dengan denda Rp15 juta.

Baharuddin Kamba menegaskan bahwa selama ini hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta selalu berorientasi pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, bukan kepada masyarakat yang juga menjadi korban nyata.

Baharuddin menilai hakim tidak pernah mempertimbangkan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi, baik langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagai korban korupsi.

“Ya contohnya masyarakat yang menjadi korban korupsi TKD. Seharusnya TKD dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga setempat, namun korupsi membuat manfaat TKD hilang,” ungkapnya.

Baharuddin juga mencontohkan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Korupsi renovasi stadion membuat klub sepak bola tidak dapat berlatih di Mandala Krida dan harus pindah ke stadion lain dengan biaya tambahan. Baharuddin menegaskan klub dapat menggugat ganti rugi sebagai korban korupsi.

Baca juga  Kecelakaan Tunggal di Jalan Goa Kiskenda, Truk Bermuatan Ayam Terguling dan Sebagian Muatan Terjun ke Jurang

Baharuddin menambahkan masyarakat juga bisa menggugat ganti rugi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Kominfo Sleman yang saat ini sedang disidik Kejati DIY. Jika masyarakat terganggu mengakses jaringan internet akibat korupsi tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi.

Baharuddin menyebut kasus pengadaan wifi gratis Padukuhan, Komunitas, dan Pasar Tradisional pada 2022-2023 yang sedang diselidiki Polresta Sleman juga berdampak pada masyarakat. Jika korupsi menghambat layanan wifi gratis, masyarakat berhak menggugat pemerintah dan pelaku korupsi sebagai korban langsung kerugian.

Baharuddin menegaskan JCW akan terus mendorong masyarakat agar menggunakan hak hukum mereka. Masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk menuntut keadilan dan memastikan pelaku korupsi tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mengganti kerugian korban yang menderita akibat kejahatan mereka.

Berita Terbaru

6102493038753466150
Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan
Prediksi Setlist Lagu Konser BABYMONSTER Jakarta 2025
Cara Beli Tiket LaLaLa Fest 2025 Lengkap Daftar Line Up 3 Hari Penuh
6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan