JCW Bongkar Dugaan Kongkalikong Seragam Sekolah Baru, Desak Pemda dan Kementerian Bertindak Tegas

Bagikan :
Ilustrasi | JCW beberkan dugaan Kongkalikong seragam sekolah. (Freepik)

TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) menuding adanya praktik kongkalikong dalam pengadaan seragam sekolah baru pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan pengadaan seragam sekolah selalu menjadi modus mencari keuntungan oleh oknum sekolah bekerja sama dengan penjual tertentu.

Baharuddin menegaskan JCW menemukan modus seperti ini di banyak sekolah negeri. Sekolah-sekolah tersebut menggandeng toko atau penjual tertentu demi mendapatkan ‘persenan’. Ia menilai praktik itu merugikan orang tua murid karena harga seragam menjadi tidak wajar.

“Modus kongkalikong ini jamak terjadi di sekolah negeri. Namun hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orang tua siswa memilih diam karena tidak mau repot atau takut anak mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan,” ujar Baharuddin.

JCW mendesak Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang memaksa orang tua murid membeli seragam di tempat tertentu. Ia menegaskan pemaksaan pembelian seragam melanggar aturan yang ada.

Baca juga  Pengendara KLX Berbonceng Tiga Ayunkan Celurit di Moyudan, Berakhir Tabrak Tugu

“Kementerian terkait juga harus menindak tegas dinas pendidikan yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran juga termasuk bagian dari pelanggaran hukum. JCW menilai tingginya biaya seragam sangat membebani orang tua murid berpenghasilan rendah. Terlebih, banyak sekolah menetapkan jumlah seragam yang tidak wajar.

Baharuddin mencontohkan, dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah, Pasal 20 sudah jelas membatasi jumlah seragam khas sekolah.

“Seragam khas atau identitas sekolah, biasanya berupa batik, tidak boleh lebih dari satu. Jika lebih dari satu, itu sudah melanggar aturan,” ujar Baharuddin.

Menurut JCW, kebijakan sekolah yang mewajibkan seragam begitu banyak tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Ia menegaskan mutu pendidikan bergantung pada kualitas pengajaran, bukan banyaknya seragam.

“Kami meminta kepala daerah dan dinas pendidikan untuk mengawasi praktik seperti ini. Jangan hanya sibuk menghadiri acara seremonial penerimaan siswa baru, tetapi tutup mata terhadap praktik jual beli seragam yang merugikan orang tua murid,” katanya.

Baca juga  JCW Soroti Putusan Tipikor, Hak Masyarakat Jogja Sebagai Korban Terabaikan, Dorong Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan

JCW membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan praktik jual beli seragam sekolah negeri yang melanggar aturan. Masyarakat dapat melaporkan dengan menyertakan bukti ke nomor WhatsApp 0821 3832 0677.

“Silakan melapor jika menemukan praktik pelanggaran. Kami akan menindaklanjuti demi menegakkan keadilan pendidikan,” pungkas Baharuddin.

Berita Terbaru

hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup
Kemarau Gunungkidul
Kemarau Panjang Hantam Gunungkidul, Petani Cabai di Panggang Gagal Panen dan Terancam Rugi Besar

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian