
TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) menuding adanya praktik kongkalikong dalam pengadaan seragam sekolah baru pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan pengadaan seragam sekolah selalu menjadi modus mencari keuntungan oleh oknum sekolah bekerja sama dengan penjual tertentu.
Baharuddin menegaskan JCW menemukan modus seperti ini di banyak sekolah negeri. Sekolah-sekolah tersebut menggandeng toko atau penjual tertentu demi mendapatkan ‘persenan’. Ia menilai praktik itu merugikan orang tua murid karena harga seragam menjadi tidak wajar.
“Modus kongkalikong ini jamak terjadi di sekolah negeri. Namun hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orang tua siswa memilih diam karena tidak mau repot atau takut anak mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan,” ujar Baharuddin.
JCW mendesak Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang memaksa orang tua murid membeli seragam di tempat tertentu. Ia menegaskan pemaksaan pembelian seragam melanggar aturan yang ada.
“Kementerian terkait juga harus menindak tegas dinas pendidikan yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran juga termasuk bagian dari pelanggaran hukum. JCW menilai tingginya biaya seragam sangat membebani orang tua murid berpenghasilan rendah. Terlebih, banyak sekolah menetapkan jumlah seragam yang tidak wajar.
Baharuddin mencontohkan, dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah, Pasal 20 sudah jelas membatasi jumlah seragam khas sekolah.
“Seragam khas atau identitas sekolah, biasanya berupa batik, tidak boleh lebih dari satu. Jika lebih dari satu, itu sudah melanggar aturan,” ujar Baharuddin.
Menurut JCW, kebijakan sekolah yang mewajibkan seragam begitu banyak tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Ia menegaskan mutu pendidikan bergantung pada kualitas pengajaran, bukan banyaknya seragam.
“Kami meminta kepala daerah dan dinas pendidikan untuk mengawasi praktik seperti ini. Jangan hanya sibuk menghadiri acara seremonial penerimaan siswa baru, tetapi tutup mata terhadap praktik jual beli seragam yang merugikan orang tua murid,” katanya.
JCW membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan praktik jual beli seragam sekolah negeri yang melanggar aturan. Masyarakat dapat melaporkan dengan menyertakan bukti ke nomor WhatsApp 0821 3832 0677.
“Silakan melapor jika menemukan praktik pelanggaran. Kami akan menindaklanjuti demi menegakkan keadilan pendidikan,” pungkas Baharuddin.