
TUGUJOGJA – Perjalanan panjang perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang wilayah Gunungkidul akhirnya memasuki babak baru.
Setelah penyidik merampungkan proses penyidikan, berkas perkara beserta terdakwa NH (32), warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk proses penuntutan.
Pelimpahan perkara tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan membuka jalan menuju persidangan di pengadilan. Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum akan membawa kasus yang menyita perhatian publik ini ke meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.H.Li., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh proses administrasi dan kelengkapan berkas terpenuhi.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari dan saat ini masuk tahap penuntutan. Selanjutnya akan dipersiapkan untuk pelimpahan ke pengadilan guna proses persidangan,” ujar Raka.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan anak yang masih berusia 14 tahun 8 bulan saat peristiwa terjadi. Selain itu, terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan korban karena berstatus sebagai ayah tiri.
Dugaan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Gunungkidul
Dugaan peristiwa pertama terjadi pada September 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa memanfaatkan kedekatan dan relasi kuasa sebagai orang tua dalam keluarga untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dugaannya berlangsung berulang kali. Dalam dakwaan, dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi sekitar enam kali dalam rentang waktu September 2025 hingga Maret 2026.
Seluruh dugaan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan terdakwa bersama keluarga. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam proses persidangan mendatang. Jaksa akan menghadirkan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli guna membuktikan seluruh unsur pidana.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali menyisakan luka yang tidak hanya tampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam. Banyak korban membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya berani mengungkapkan apa yang ia alami.
Dalam perkara ini, proses hukum berjalan setelah laporan dan penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan NH sebagai tersangka serta melakukan penangkapan pada 21 April 2026.
Sejak saat itu, rangkaian penahanan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik menahan tersangka sejak 21 April hingga 10 Mei 2026. Kejaksaan kemudian memperpanjang masa penahanan hingga 19 Juni 2026.
Akhirnya, penuntut umum mengambil alih penahanan sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026. Langkah tersebut memastikan proses hukum berjalan lancar sampai pelimpahan perkara ke pengadilan.
Hasil Visum Menjadi Salah Satu Alat Bukti Penting
Dalam dokumen perkara, jaksa juga mencantumkan hasil Visum et Repertum terhadap korban pada 15 April 2026. Hasil pemeriksaan medis tersebut menyebut adanya luka robekan pada selaput dara yang memberikan kesan trauma akibat benda tumpul.
Temuan medis itu menjadi salah satu alat bukti yang akan menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan. Namun demikian, sebagaimana prinsip hukum pidana, seluruh fakta masih harus diuji secara terbuka di depan majelis hakim.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji kesesuaian antara keterangan korban, saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan ahli, serta pembelaan dari pihak terdakwa.
Jaksa menegaskan bahwa usia korban menjadi faktor penting dalam perkara ini. Berdasarkan kutipan akta kelahiran, korban lahir pada 30 Juli 2011.
Dengan demikian, saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia di bawah 18 tahun. Secara hukum, kasus ini masuk dalam kategori anak.
Status tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan ketentuan pidana umum. Namun, kasus juga menyentuh aspek perlindungan anak yang memberikan perhatian khusus terhadap korban anak.
“Korban masih di bawah umur sehingga unsur perlindungan anak menjadi bagian yang sangat penting dalam penanganan perkara ini,” kata Raka.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan secara berlapis. Pada dakwaan pertama primair, terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 418 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam alternatif dakwaan kedua, terdakwa juga melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (ef linangkung)