
Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Empat Pajeksan-Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025) pagi. Insiden ini melibatkan tiga kendaraan, termasuk mobil patroli polisi yang sedang terparkir.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
“Total kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan Rp 20 juta,” ujar Sujarwo dalam keterangannya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kecelakaan ini diduga dipicu oleh mobil Suzuki Carry merah yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial US (30), warga Tegal, Jawa Tengah. Saat itu, US membawa dua penumpang, yakni R (47) dari Sleman dan TH (27) dari Tegal.
“Diduga pengemudi Mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan dengan kecepatan tinggi,” jelas Sujarwo.
Mobil Suzuki Carry melaju dari arah barat ke timur di Jalan Pajeksan, lalu bertabrakan dengan mobil Daihatsu Gran Max putih yang dikemudikan IP (30) dengan seorang penumpang perempuan berinisial ND (43).
“(Grand Max) Melaju di Jalan Malioboro dari arah utara ke selatan,” lanjutnya.
Benturan keras antara kedua kendaraan membuat keduanya terdorong ke selatan hingga menabrak mobil patroli polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28 yang saat itu sedang terparkir di Jalan Suryatmajan menghadap ke barat.
Akibat kecelakaan ini, satu orang mengalami luka-luka. Penumpang mobil Carry, TH, mengalami luka lecet di pelipis kiri, bibir atas, tangan kiri, serta mengalami pembengkakan di punggung kaki kiri hingga kukunya terlepas.
“(TH) berobat ke RS PKU Muhammadiyah Jogja. (Penumpang lain) tidak mengalami luka dan tidak berobat,” tambah Sujarwo.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut sedang ditangani oleh Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan konsumsi minuman keras oleh pengemudi sebelum insiden terjadi.
“Masih didalami oleh unit laka lantas,” tutup Sujarwo.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama serta menghindari tindakan ceroboh yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.