Kronologi Pembacokan Depan SMA 3 Yogyakarta, Sabetan Celurit Tembus Selaput Jantung, Polisi Kejar Tiga Pelaku yang Kabur

Bagikan :
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pembacokan maut remaja di Kotabaru. (Ist)

TUGUJOGJA – Polresta Yogyakarta mengungkap kronologi pembacokan maut yang menewaskan seorang remaja berinisial AA (17) di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Korban meninggal setelah terkena sabetan celurit di bagian dada hingga menembus selaput jantung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, depan SMA 3 Yogyakarta, Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Hingga Jumat siang, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan insiden bermula dari rencana tawuran antargeng remaja yang sebelumnya sudah saling menantang lewat komunikasi internal kelompok mereka.

Berawal dari Pencarian Lawan Tawuran

Menurut penyelidikan polisi, korban bersama seorang rekannya keluar dari kawasan Mrican, Gejayan sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan sepeda motor. Mereka disebut mencari keberadaan kelompok lawan di sekitar Jalan Magelang.

Di waktu hampir bersamaan, kelompok geng Vozter juga sedang berkeliling menggunakan tiga motor matik. Enam orang anggota geng itu disebut melakukan patroli wilayah setelah mendengar kabar bakal ada tawuran dini hari.

Situasi mulai memanas ketika kedua kelompok berpapasan di sekitar Simpang Tiga Borobudur Plaza.

Salah satu pelaku kemudian mendekati korban sambil bertanya, โ€œSekolah ngendi kowe?โ€ Korban menjawab singkat, โ€œKepo.โ€

Pertanyaan itu kembali dilontarkan. Korban menjawab, โ€œOra sekolah.โ€ Jawaban tersebut memicu emosi kelompok pelaku.

Di sejumlah unggahan media sosial lokal sejak kasus ini mencuat, nama geng Vozter juga ramai diperbincangkan warga.

Beberapa pengguna mengaku resah karena aksi konvoi remaja bermotor pada jam-jam rawan dini hari makin sering terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Yogyakarta.

Kejar-kejaran di Jalanan Sepi Kotabaru

Polisi menyebut rombongan pelaku sempat meninggalkan korban saat tiba di bundaran depan Kantor Samsat. Namun ketegangan kembali muncul setelah korban berhenti dan berteriak ke arah kelompok tersebut.

Baca juga  Viral! Rombongan Pemotor Ayunkan Gesper di Jalan Parangtritis, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Remaja

Rombongan pelaku langsung memutar balik motor dan melakukan pengejaran.

Korban melaju ke arah timur menuju Jalan Abu Bakar Ali sambil berteriak โ€œVozterโ€. Jalanan yang masih lengang dini hari membuat suara knalpot dan teriakan terdengar cukup jelas di sekitar lokasi.

Setibanya di simpang tiga Jazuli Kotabaru, korban menuju kawasan Kridosono. Dalam kondisi panik, korban dan temannya sempat berhenti setelah melihat dua pria sedang mendirikan tenda. Mereka diduga berharap mendapat bantuan.

Namun situasi berubah cepat hanya dalam hitungan detik.

Celurit Mengenai Dada Korban

Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku berinisial LTF alias Lupek (18) turun dari motor sambil membawa celurit berwarna biru dengan gagang kayu cokelat sepanjang sekitar 70 sentimeter.

Celurit itu kemudian diayunkan ke arah tubuh korban.

Sabetan mengenai bagian dada hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan di dalam selaput jantung. Polisi memastikan luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.

โ€œKorban mengalami luka serius di bagian dada akibat sabetan celurit yang menembus selaput jantung,โ€ kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Korban sempat dibonceng rekannya untuk menyelamatkan diri. Namun beberapa saat kemudian korban terjatuh dalam kondisi kritis.

Warga sekitar langsung memberikan pertolongan. Korban dibawa ke RS Panti Rapih menggunakan ambulans gereja yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Cilacap

Usai kejadian, para pelaku kabur secara berpencar menuju kawasan Jalan Kaliurang. Polisi menyebut kelompok tersebut sempat mengubur celurit untuk menghilangkan jejak.

Baca juga  Mayat Babak Belur Gegerkan Wirobrajan, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan Empat Tersangka

Saat mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku langsung melarikan diri keluar kota.

Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian menelusuri rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan melakukan pengejaran hingga luar daerah. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tiga orang berhasil diamankan. Tiga lainnya masih buron hingga pembaruan terbaru Jumat siang.

โ€œTiga pelaku yang kami tangkap terus dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan,โ€ ujar Eva.

Peran Para Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dan satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

LTF alias Lupek (18)

Pemuda asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini berperan sebagai fighter sekaligus eksekutor utama pembacokan. Saat kejadian, LTF membonceng sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai rekannya berinisial TN.

“LTF sebagai pelaku yang mengayunkan celurit ke arah dada korban,”ungkapnya

Tersangka kedua berinisial YSF alias Ucup (18), seorang pelajar asal Mlati, Sleman. Polisi menyebut YSF berperan sebagai fighter yang ikut melakukan penyerangan terhadap korban.

Sementara itu, seorang remaja berinisial FHM alias Fahmek (17), pelajar asal Ngemplak, Sleman, berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi menyebut FHM berperan sebagai pengendara motor Honda Scoopy yang melakukan pengejaran terhadap korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, serta satu bilah celurit berwarna biru dengan gagang kayu cokelat.

Celurit sepanjang sekitar 70 sentimeter itu diduga menjadi senjata utama yang menewaskan korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan geng remaja tersebut.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;

Baca juga  Viral Struk Retribusi Wisata Tidak Sesuai Nominal Pembayaran, Dispar Gunungkidul Minta Maaf dan Evaluasi Layanan Wisata

โ€˜โ€˜Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan meninggal duniaโ€™โ€™.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” terangnya.

Kombes Pol Eva menambahkan Polresta Yogyakarta menghimbau kepada 3 (tiga) orang pelaku keluar dari tempat persembunyiannya dan segera menyerahkan diri di kantor Kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku tidak kooperatif dan sampai dengan saat ini Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

penidabet

situs togel

situs togel

slot gacor

situs togel

situs togel

toto togel

situs gacor

toto togel

situs togel

situs togel

toto togel

toto togel

situs togel

toto slot

slot gacor

situs hk pools

situs hk pools

situs togel

situs togel

situs togel

situs togel

situs togel

toto togel

toto togel

situs togel

situs togel

toto togel

slot gacor

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

situs hk pools

situs slot gacor

link slot

situs slot gacor

slot gacor

toto togel

toto togel

situs slot

situs slot

situs slot

toto togel

link slot

situs togel

situs hk pools

link slot

situs slot gacor

slot gacor

toto togel

toto togel

link slot

link slot

penidabet

penidabet login

penidabet daftar

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13โ€“19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini