Kronologi Pembacokan Depan SMA 3 Yogyakarta, Sabetan Celurit Tembus Selaput Jantung, Polisi Kejar Tiga Pelaku yang Kabur

Bagikan :
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pembacokan maut remaja di Kotabaru. (Ist)

TUGUJOGJA – Polresta Yogyakarta mengungkap kronologi pembacokan maut yang menewaskan seorang remaja berinisial AA (17) di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Korban meninggal setelah terkena sabetan celurit di bagian dada hingga menembus selaput jantung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, depan SMA 3 Yogyakarta, Minggu dini hari, 17 Mei 2026. Hingga Jumat siang, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan insiden bermula dari rencana tawuran antargeng remaja yang sebelumnya sudah saling menantang lewat komunikasi internal kelompok mereka.

Berawal dari Pencarian Lawan Tawuran

Menurut penyelidikan polisi, korban bersama seorang rekannya keluar dari kawasan Mrican, Gejayan sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan sepeda motor. Mereka disebut mencari keberadaan kelompok lawan di sekitar Jalan Magelang.

Di waktu hampir bersamaan, kelompok geng Vozter juga sedang berkeliling menggunakan tiga motor matik. Enam orang anggota geng itu disebut melakukan patroli wilayah setelah mendengar kabar bakal ada tawuran dini hari.

Situasi mulai memanas ketika kedua kelompok berpapasan di sekitar Simpang Tiga Borobudur Plaza.

Salah satu pelaku kemudian mendekati korban sambil bertanya, “Sekolah ngendi kowe?” Korban menjawab singkat, “Kepo.”

Pertanyaan itu kembali dilontarkan. Korban menjawab, “Ora sekolah.” Jawaban tersebut memicu emosi kelompok pelaku.

Di sejumlah unggahan media sosial lokal sejak kasus ini mencuat, nama geng Vozter juga ramai diperbincangkan warga.

Beberapa pengguna mengaku resah karena aksi konvoi remaja bermotor pada jam-jam rawan dini hari makin sering terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Yogyakarta.

Baca juga  Kronologi Terungkapnya Dugaan Penelantaran Anak di Daycare Jogja Little Aresha, Ditemukan Luka Lebam

Kejar-kejaran di Jalanan Sepi Kotabaru

Polisi menyebut rombongan pelaku sempat meninggalkan korban saat tiba di bundaran depan Kantor Samsat. Namun ketegangan kembali muncul setelah korban berhenti dan berteriak ke arah kelompok tersebut.

Rombongan pelaku langsung memutar balik motor dan melakukan pengejaran.

Korban melaju ke arah timur menuju Jalan Abu Bakar Ali sambil berteriak “Vozter”. Jalanan yang masih lengang dini hari membuat suara knalpot dan teriakan terdengar cukup jelas di sekitar lokasi.

Setibanya di simpang tiga Jazuli Kotabaru, korban menuju kawasan Kridosono. Dalam kondisi panik, korban dan temannya sempat berhenti setelah melihat dua pria sedang mendirikan tenda. Mereka diduga berharap mendapat bantuan.

Namun situasi berubah cepat hanya dalam hitungan detik.

Celurit Mengenai Dada Korban

Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku berinisial LTF alias Lupek (18) turun dari motor sambil membawa celurit berwarna biru dengan gagang kayu cokelat sepanjang sekitar 70 sentimeter.

Celurit itu kemudian diayunkan ke arah tubuh korban.

Sabetan mengenai bagian dada hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan di dalam selaput jantung. Polisi memastikan luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.

“Korban mengalami luka serius di bagian dada akibat sabetan celurit yang menembus selaput jantung,” kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Korban sempat dibonceng rekannya untuk menyelamatkan diri. Namun beberapa saat kemudian korban terjatuh dalam kondisi kritis.

Baca juga  Viral Mobil Lawan Arah di Tugu Yogyakarta, Adu Banteng dengan Sepeda Motor Akibat Microsleep

Warga sekitar langsung memberikan pertolongan. Korban dibawa ke RS Panti Rapih menggunakan ambulans gereja yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Cilacap

Usai kejadian, para pelaku kabur secara berpencar menuju kawasan Jalan Kaliurang. Polisi menyebut kelompok tersebut sempat mengubur celurit untuk menghilangkan jejak.

Saat mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku langsung melarikan diri keluar kota.

Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian menelusuri rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan melakukan pengejaran hingga luar daerah. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tiga orang berhasil diamankan. Tiga lainnya masih buron hingga pembaruan terbaru Jumat siang.

“Tiga pelaku yang kami tangkap terus dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan,” ujar Eva.

Peran Para Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dan satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

LTF alias Lupek (18)

Pemuda asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini berperan sebagai fighter sekaligus eksekutor utama pembacokan. Saat kejadian, LTF membonceng sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai rekannya berinisial TN.

“LTF sebagai pelaku yang mengayunkan celurit ke arah dada korban,”ungkapnya

Tersangka kedua berinisial YSF alias Ucup (18), seorang pelajar asal Mlati, Sleman. Polisi menyebut YSF berperan sebagai fighter yang ikut melakukan penyerangan terhadap korban.

Sementara itu, seorang remaja berinisial FHM alias Fahmek (17), pelajar asal Ngemplak, Sleman, berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga  Gerindra DIY Turun ke Dapur: Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Hidupkan Ekonomi Rakyat Bantul

Polisi menyebut FHM berperan sebagai pengendara motor Honda Scoopy yang melakukan pengejaran terhadap korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, serta satu bilah celurit berwarna biru dengan gagang kayu cokelat.

Celurit sepanjang sekitar 70 sentimeter itu diduga menjadi senjata utama yang menewaskan korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan geng remaja tersebut.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;

‘‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan meninggal dunia’’.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” terangnya.

Kombes Pol Eva menambahkan Polresta Yogyakarta menghimbau kepada 3 (tiga) orang pelaku keluar dari tempat persembunyiannya dan segera menyerahkan diri di kantor Kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku tidak kooperatif dan sampai dengan saat ini Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Berita Terbaru

6091194002003660572
Kecelakaan Maut di Dlingo Bantul, Lansia Tewas Ditabrak Mobil Futura
6091194002003660532
Kronologi Pembacokan Depan SMA 3 Yogyakarta, Sabetan Celurit Tembus Selaput Jantung, Polisi Kejar Tiga Pelaku yang Kabur
6253557797450615934
Imbas Lokomotif Anjlok di Stasiun Pasar Senen, Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Tersendat hingga Lebih dari Dua Jam
f6fe0d82-7977-4ede-9b3e-cab0089ee329 (1)
Gubernur DIY Bentuk Tim Khusus usai Pembunuhan Dekat SMAN 3 Jogja, Ungkap Akar Kekerasan Jalanan di Yogyakarta
WhatsApp Image 2026-05-21 at 17.12
UAJY Gandeng Gembira Loka Zoo Perkuat Pembelajaran Ekoturisme dan Konservasi Satwa

TERPOPULER

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)
Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian
solo-jogja
Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun
raka-dwi-wicaksana-Jbk_Tce8Z1U-unsplash (1)
Teks Khutbah Idul Adha 2026 tentang Keteladanan Nabi Ibrahim, Penuh Pesan Pengorbanan dan Solidaritas
maxim-hopman-fiXLQXAhCfk-unsplash (1)
Kenapa Rupiah Terus Melemah? Apa Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut
child-8347081_1280
Kapan Libur Anak Sekolah Kenaikan Kelas 2026? Simak Jadwal dan Kalender Pendidikannya