
TUGUJOGJA- Aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY pada Selasa malam, 24 Februari 2026, menyisakan cerita bagi seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan mahasiswa tersebut saat massa memadati kawasan aksi. Pihak kampus kemudian bergerak cepat menjemput dan memastikan kondisi mahasiswa itu dalam keadaan aman.
Peristiwa ini langsung menyedot perhatian publik, terutama setelah pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hanya berada di lokasi sebagai penonton.
Rektor UNY Langsung Bergerak
Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, mengungkapkan bahwa Rektor UNY menerima telepon langsung dari Kapolda DIY pada malam kejadian. Kapolda menyampaikan bahwa seorang mahasiswa UNY diamankan saat aksi berlangsung.
Rektor kemudian langsung meminta Anang untuk mendampingi proses penjemputan di Mapolda DIY. Tanpa menunda waktu, Anang bergegas menuju kantor polisi untuk memastikan kondisi mahasiswa tersebut.
Anang menemui pihak kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan berlangsung hingga tengah malam. Setelah proses klarifikasi selesai, Anang membawa mahasiswa tersebut keluar dari Mapolda dan langsung mengantarkannya kembali ke kos di kawasan Pogung, Sleman.
Pihak kampus juga segera menghubungi orang tua mahasiswa itu untuk memberikan kabar. Suasana haru pun tak terelakkan ketika orang tua mahasiswa menerima telepon dari pihak kampus dan mengetahui putranya sempat diamankan.
Terkait alasan pengamanan, Anang menjelaskan bahwa aparat menduga mahasiswa tersebut ikut terlibat dalam aksi demonstrasi. Namun, mahasiswa itu secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanya menonton dan tidak ikut melakukan tindakan apa pun.
Mahasiswa tersebut mengaku berdiri di sekitar lokasi aksi dan tiba-tiba terdorong arus massa. Ia tidak sempat menghindar ketika situasi menjadi ricuh.
Anang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menyampaikan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan mahasiswa tersebut. Ia memastikan tidak ada proses hukum lanjutan terhadap mahasiswa itu.
Dalam insiden tersebut, mahasiswa itu sempat mengalami luka hingga harus mendapatkan jahitan. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pelaku pemukulan bukan berasal dari aparat kepolisian.
Setelah keluar dari Mapolda DIY, pihak kampus menawarkan untuk membawa mahasiswa tersebut ke rumah sakit guna pemeriksaan lanjutan. Namun, mahasiswa itu menolak karena merasa kondisinya sudah membaik dan mampu berjalan sendiri.
Pihak kampus akhirnya langsung mengantar mahasiswa itu kembali ke kosnya di Pogung. Saat ini, kondisinya dilaporkan sudah stabil dan beraktivitas seperti biasa.
Pesan Kapolda tentang Penanganan Demo di Depan Mapolda DIY
Dalam pertemuan tersebut, Anang juga menyampaikan pesan dari Kapolda kepada jajarannya agar menangani aksi demonstrasi secara humanis.
Kapolda menekankan agar aparat tidak menggunakan gas air mata dan tidak melakukan kekerasan dalam mengendalikan massa.
Pesan tersebut memperkuat komitmen penegakan hukum yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif, khususnya dalam menangani aksi mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, menjelaskan bahwa kehadiran Anang di Mapolda DIY berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum.
Ia menyebut jajaran pimpinan kampus, termasuk Rektor dan Direktur Kemahasiswaan, turut memantau perkembangan situasi.
Basikin menegaskan bahwa UNY tidak pernah melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, kampus menetapkan batasan yang jelas.
UNY mengizinkan demonstrasi selama mahasiswa melaksanakan aksi secara tertib, tidak anarkis, dan tidak merugikan kepentingan umum. Kampus juga membuka ruang dialog bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.
Basikin menyatakan bahwa ia selalu menerima mahasiswa di ruang kerjanya untuk berdiskusi secara resmi dan terkontrol. Ia menolak menerima aspirasi di luar mekanisme karena berpotensi menimbulkan situasi yang tidak terkendali.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kampus mendorong penguatan pembinaan dari bidang kemahasiswaan. UNY ingin memastikan mahasiswa tetap kritis namun bertindak sesuai koridor hukum dan etika akademik.
Direktorat Kemahasiswaan, menurut Basikin, telah mengambil langkah pembinaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Kampus juga terus melakukan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa ini menegaskan komitmen UNY menegaskan untuk melindungi mahasiswa sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan bersama.ย (ef linangkung)