
TUGUJOGJA – Sekitar 400 warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo, yang terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), mendatangi Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum diterima.
Eko Yulianto, salah satu perwakilan warga Karangwuni, menyuarakan keresahan saat audiensi di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan. Menurutnya, warga hanya ingin kepastian apakah proyek JJLS akan dilanjutkan dan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.
“Tapi saat kami menuntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan telah dihentikan sejak masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) berakhir pada 22 Desember 2022. Pemerintah disebut sempat menjanjikan jawaban pasti pada Agustus mendatang.
“Proses pembebasan lahan sudah berhenti total karena batas IPL sudah habis. Tapi pemerintah berjanji Agustus akan memberikan jawaban pasti terkait uang ganti rugi,” katanya.
Pemda DIY Akui Kendala Administrasi dan Anggaran
Eko menambahkan bahwa estimasi ganti rugi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi, tergantung luas lahan. Namun, warga sejauh ini hanya menerima janji tanpa kepastian. Ratusan kepala keluarga pun mulai kehilangan kesabaran.
“Kalau tidak ada respon, kami akan memblokir proyek JJLS,” ancamnya.
Menanggapi hal ini, Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kendala administratif serta belum tersedianya anggaran dari pusat.
“Sebagian warga sudah menerima ganti rugi. Namun sebagian lainnya masih harus menunggu karena status IPL proyek sudah berakhir dan anggaran belum tersedia,” ujarnya.
Tri menjelaskan, IPL JJLS terbit tahun 2019 dan berlaku selama dua tahun. Namun pandemi COVID-19 menyebabkan proyek tertunda, sehingga IPL tidak diperpanjang. Untuk melanjutkan proyek, Pemda harus mengajukan IPL baru.
“Kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pusat karena pandemi. Saat ini IPL tidak berlaku, apabila diteruskan harus diperbarui lagi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek tersebut. Inspektorat DIY telah melakukan pemeriksaan kepada semua instansi yang terlibat.
“Bahkan sudah diperiksa Inspektorat, pancen ra ono duite (memang belum ada anggarannya),” tegas Tri.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan bahwa karena JJLS merupakan proyek jalan nasional, maka Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
“Statusnya jalan nasional, jadi kami harus koordinasi dengan pusat,” jelas Anna.
Menurutnya, dari total panjang jalur JJLS dari Garongan hingga Congot sejauh 19 kilometer, masih terdapat sekitar 7 kilometer lahan yang belum dibebaskan. Pemerintah daerah dan pusat dijadwalkan mengadakan pertemuan awal Agustus untuk membahas solusi terbaik.
“Kami tidak ingin sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Koordinasi matang harus kami lakukan,” pungkas Anna.