400 Warga Karangwuni Belum Terima Ganti Rugi, Ancam Blokir JJLS Jika Tak Ada Kepastian

Bagikan :
Perwakilan warga Karangwuni mengikuti audiensi di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025). (Dok Pemda DIY)

TUGUJOGJA – Sekitar 400 warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo, yang terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), mendatangi Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum diterima.

Eko Yulianto, salah satu perwakilan warga Karangwuni, menyuarakan keresahan saat audiensi di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan. Menurutnya, warga hanya ingin kepastian apakah proyek JJLS akan dilanjutkan dan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.

“Tapi saat kami menuntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan telah dihentikan sejak masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) berakhir pada 22 Desember 2022. Pemerintah disebut sempat menjanjikan jawaban pasti pada Agustus mendatang.

“Proses pembebasan lahan sudah berhenti total karena batas IPL sudah habis. Tapi pemerintah berjanji Agustus akan memberikan jawaban pasti terkait uang ganti rugi,” katanya.

Pemda DIY Akui Kendala Administrasi dan Anggaran

Eko menambahkan bahwa estimasi ganti rugi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi, tergantung luas lahan. Namun, warga sejauh ini hanya menerima janji tanpa kepastian. Ratusan kepala keluarga pun mulai kehilangan kesabaran.

Baca juga  Kelola Sumbu Filosofi Sesuai Kewilayahannya, Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal

“Kalau tidak ada respon, kami akan memblokir proyek JJLS,” ancamnya.

Menanggapi hal ini, Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kendala administratif serta belum tersedianya anggaran dari pusat.

“Sebagian warga sudah menerima ganti rugi. Namun sebagian lainnya masih harus menunggu karena status IPL proyek sudah berakhir dan anggaran belum tersedia,” ujarnya.

Tri menjelaskan, IPL JJLS terbit tahun 2019 dan berlaku selama dua tahun. Namun pandemi COVID-19 menyebabkan proyek tertunda, sehingga IPL tidak diperpanjang. Untuk melanjutkan proyek, Pemda harus mengajukan IPL baru.

“Kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pusat karena pandemi. Saat ini IPL tidak berlaku, apabila diteruskan harus diperbarui lagi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek tersebut. Inspektorat DIY telah melakukan pemeriksaan kepada semua instansi yang terlibat.

“Bahkan sudah diperiksa Inspektorat, pancen ra ono duite (memang belum ada anggarannya),” tegas Tri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan bahwa karena JJLS merupakan proyek jalan nasional, maka Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Baca juga  Pegawai BUMDes di Kulon Progo Korupsi Lebih dari Rp 1 Miliar, Uangnya untuk Bangun Rumah

“Statusnya jalan nasional, jadi kami harus koordinasi dengan pusat,” jelas Anna.

Menurutnya, dari total panjang jalur JJLS dari Garongan hingga Congot sejauh 19 kilometer, masih terdapat sekitar 7 kilometer lahan yang belum dibebaskan. Pemerintah daerah dan pusat dijadwalkan mengadakan pertemuan awal Agustus untuk membahas solusi terbaik.

“Kami tidak ingin sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Koordinasi matang harus kami lakukan,” pungkas Anna.

Berita Terbaru

6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis
kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini