
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD Gunungkidul terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dan hasil pengawasan triwulan pertama.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, usai rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 10 April 2026.
Bupati menyebut seluruh rekomendasi yang disampaikan legislatif, termasuk yang tidak dibacakan secara langsung dalam forum paripurna, telah diterima pemerintah daerah dalam bentuk dokumen resmi.
Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh pemerintah kabupaten dalam rangka perbaikan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Rekomendasi Akan Didistribusikan ke OPD
Menurut Endah, setiap rekomendasi dari DPRD akan dibahas lebih rinci sebelum diteruskan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap perangkat daerah dapat menerjemahkan rekomendasi menjadi program dan kegiatan teknis sesuai bidang masing-masing.
“Rekomendasi ini akan langsung kami berikan kepada masing-masing kepala OPD untuk di-breakdown menjadi kegiatan konkret dalam rangka tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD dipandang sebagai bagian dari evaluasi terhadap jalannya pemerintahan yang harus ditindaklanjuti secara sistematis oleh seluruh perangkat daerah.
Pariwisata dan Retribusi Jadi Sorotan
Dalam rekomendasi yang diterima pemerintah daerah, sektor pariwisata dan sistem pembayaran retribusi menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menilai sektor tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik.
Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan sektor pariwisata ke depan akan diarahkan pada penataan yang lebih baik, termasuk dalam hal pelayanan dan tata kelola objek wisata. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah digitalisasi dalam sistem pembayaran retribusi daerah.
Salah satu target yang tengah didorong adalah penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh melalui penggunaan uang elektronik atau e-money dalam pembayaran retribusi. Pemerintah menargetkan implementasi sistem tersebut dapat mencapai 100 persen.
Kebijakan itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menekan potensi kebocoran dalam proses penerimaan retribusi.
Evaluasi Dilakukan Lewat Rakor Bulanan
Untuk memastikan seluruh rekomendasi berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga menyiapkan mekanisme evaluasi melalui rapat koordinasi bulanan. Forum tersebut akan digunakan untuk memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut di masing-masing OPD.
Dalam rapat evaluasi tersebut, setiap OPD diminta melaporkan progres pekerjaan, hambatan yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Pemerintah daerah berharap pola pengawasan berkala tersebut dapat mempercepat implementasi rekomendasi di lapangan.
Selain sebagai forum evaluasi, rapat koordinasi juga akan menjadi sarana sinkronisasi antarperangkat daerah apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Bagian dari Upaya Perbaikan Tata Kelola
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyebut tindak lanjut atas rekomendasi DPRD merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik.
Rekomendasi yang diberikan legislatif disebut akan menjadi bahan pembenahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan maupun menjalankan program pembangunan ke depan.
Pemkab berharap proses tindak lanjut tersebut dapat berjalan secara konsisten sehingga hasil evaluasi DPRD tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.