
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan validasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan setelah pemerintah pusat menonaktifkan 56.087 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026. Melalui langkah tersebut, sebanyak 11.256 peserta telah kembali aktif hingga akhir Februari 2026.
Kebijakan penonaktifan puluhan ribu peserta tersebut sempat menimbulkan keresahan karena berdampak pada akses layanan kesehatan warga.
Pemerintah daerah merespons dengan membuka skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta melakukan verifikasi ulang data di lapangan.
Verifikasi Lapangan Libatkan 200 Pendamping PKH
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gunungkidul mengerahkan sekitar 200 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pengecekan langsung. Pendamping memverifikasi kondisi riil warga yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, menyebutkan jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 56.087 jiwa.
“Yang dinonaktifkan di Gunungkidul ada 56.087 jiwa. Hingga sekarang, kami sudah melakukan reaktivasi kepesertaan sebanyak 10.244 warga melalui skema daerah,” ujar Suyono.
Reaktivasi melalui skema daerah dilakukan dengan dukungan pembiayaan APBD agar warga yang memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga melakukan reaktivasi kepesertaan. Dari skema tersebut, sebanyak 1.012 peserta di Gunungkidul kembali aktif.
“Kalau ditotal, 10.244 peserta melalui program pemkab dan 1.012 dari pusat, sehingga total 11.256 peserta sudah direaktivasi,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat 44.998 peserta dengan status nonaktif. Pemerintah daerah menyatakan siap mendukung proses validasi lanjutan agar bantuan iuran tepat sasaran.
Target Rampung Sebelum Lebaran
Proses validasi lapangan dimulai sejak Senin (23/2/2026). Setiap pendamping PKH bertanggung jawab memverifikasi sekitar 300 peserta. Pemerintah menargetkan seluruh proses selesai sebelum libur Lebaran.
Suyono menjelaskan bahwa validasi ulang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang masuk kriteria desil 1 hingga 5 berpeluang mendapatkan bantuan iuran kepesertaan.
“Kalau masuk kriteria desil 1-5, maka bisa mendapatkan bantuan iuran kepesertaan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga melakukan penggantian slot bagi peserta yang telah meninggal dunia agar kuota dapat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan. Untuk 2026, Pemkab Gunungkidul menyiapkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk membiayai sekitar 108.000 peserta.
Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan, seperti pasien cuci darah dan kemoterapi, serta warga dengan kondisi ekonomi rentan berdasarkan DTSEN.
Sementara itu, warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 dianjurkan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait kebijakan tersebut.
“Kami terus berupaya agar masyarakat tetap terfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.
DPRD juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai skema Peserta Bantuan Iuran kepada masyarakat. Ia menilai keterbatasan anggaran daerah membuat tidak seluruh warga dapat dibiayai melalui APBD, sehingga warga yang mampu secara ekonomi diminta mendaftar sebagai peserta mandiri.
Pemerintah daerah menyatakan proses validasi berbasis data dan verifikasi lapangan terus dilakukan guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi warga yang berhak.