
TUGUJOGJA – Permasalahan pengadaan tanah pengganti pelungguh bagi Pamong Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon, hingga kini belum terselesaikan.
Dana kompensasi sebesar Rp124 miliar dari PT Angkasa Pura I yang telah tersedia sejak 2017 belum digunakan untuk realisasi pengadaan lahan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tingkat kalurahan karena proses yang berjalan dinilai belum menunjukkan kepastian.
Proses Terhambat di Tingkat Administrasi
Dukuh Mlangsen, Iskamto, menyampaikan bahwa hambatan utama berada pada proses administratif di tingkat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Menurutnya, keraguan terhadap regulasi menjadi faktor yang menghambat pelaksanaan.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengadaan tanah pengganti.
“Pemkab belum berani melangkah membentuk tim pengadaan tanah karena masih ada keraguan terhadap Pergub DIY. Kalau memang ragu, segera konsultasi ke Pemda DIY,” ujar Iskamto, Minggu (29/3/2026).
Situasi ini menunjukkan adanya koordinasi yang belum optimal antarinstansi dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Batas Waktu Penggunaan Dana
Permasalahan ini memiliki batas waktu penggunaan anggaran hingga Mei 2027.
Jika hingga tenggat tersebut dana belum digunakan, maka anggaran harus dikembalikan ke rekening Kasultanan atau Kadipaten Pura Pakualaman.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi kalurahan yang berpotensi kehilangan hak atas tanah pelungguh, yang selama ini menjadi bagian penting dalam menunjang kesejahteraan perangkat desa.
Rencana Aksi Warga
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melakukan aksi apabila tidak terdapat perkembangan dalam waktu dekat.
Aksi direncanakan berlangsung pada awal April 2026.
“Rencananya awal April kami akan melakukan aksi. Kami selaku perangkat desa tidak mau terjebak dalam perdebatan aturan yang berlarut-larut,” ujar Iskamto.
Rencana tersebut muncul sebagai bentuk dorongan agar proses pengadaan tanah segera mendapatkan kepastian.
Tuntutan Transparansi
Ketua Bamuskal Palihan, Wijianto Edi Purnomo, mempertanyakan lambannya realisasi pengadaan tanah yang dinilai tidak sejalan dengan ketersediaan anggaran.
“Kami kadang bertanya, apa sulitnya membelanjakan lahan untuk tanah bengkok. Kenapa menjadi demikian lambat hingga berlarut-larut. Atau ada pihak tertentu ‘bermain-main’ sehingga dana tersebut tetap disimpan di rekening bank,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan adanya tuntutan transparansi dari masyarakat terhadap proses yang berlangsung.
Respons Pemerintah Daerah
Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Muhadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi terkait pembentukan tim pengadaan tanah.
“Pada saatnya tentu kami akan diajak koordinasi karena Tim Pengadaan Lahan Pengganti TKD nanti salah satunya PMD Dalduk dan KB,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap koordinasi lintas instansi.
Menunggu Keputusan Lanjutan
Hingga saat ini, realisasi pengadaan tanah pelungguh di kawasan terdampak pembangunan YIA masih menunggu keputusan lanjutan dari pihak terkait.
Sementara itu, batas waktu penggunaan dana yang semakin dekat menjadi faktor yang mendorong percepatan penyelesaian.