
TUGUJOGJA – Ledakan petasan rakitan terjadi di wilayah Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (2/3/2026) sore.
Petasan tersebut meledak di tangan seorang siswa sekolah dasar dan menyebabkan korban mengalami luka parah.
Peristiwa itu memicu penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Polisi menemukan sejumlah mercon rakitan lain di rumah korban serta mengungkap bahwa bubuk petasan dibeli secara daring melalui marketplace.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Temukan Barang Bukti
Petugas dari Polsek Paliyan mendatangi rumah korban di Padukuhan Kedungdowo Wetan, Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan, tidak lama setelah kejadian.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa bagian dalam rumah.
Kapolsek Paliyan, AKP Slamet Riyanto, memimpin langsung proses pengecekan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa mercon rakitan lain yang telah siap pakai dan disimpan di dalam kamar korban.
“Dari hasil pengecekan di rumah korban, petugas menemukan beberapa mercon lain yang sudah dirakit dan disimpan di dalam kamar,” ujar Slamet kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa korban merakit lebih dari satu petasan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk mencegah potensi ledakan lanjutan.
Bubuk Petasan Dipesan Secara Online
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban membeli bubuk petasan seberat kurang lebih 25 gram melalui marketplace.
Transaksi dilakukan secara daring tanpa pengawasan.
Setelah menerima paket, korban merakit bubuk tersebut menjadi beberapa petasan secara mandiri.
Perakitan dilakukan tanpa standar keamanan dan tanpa pendampingan orang dewasa.
“Bubuk mercon tersebut dipesan korban melalui pasar online. Kemudian dirakit sendiri menjadi beberapa petasan,” tegas Slamet.
Polisi saat ini menelusuri identitas penjual bubuk petasan tersebut.
Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran bahan peledak atau bahan kimia berbahaya melalui platform daring.
Penelusuran Penjual dan Aspek Hukum
Selain mengamankan barang bukti di lokasi, penyidik melakukan penelusuran terhadap jejak digital transaksi.
Polisi memeriksa akun penjual, riwayat pembelian, serta jalur distribusi barang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam distribusi bahan yang berpotensi membahayakan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti aspek pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya melalui platform e-commerce.
Kemudahan akses tanpa verifikasi usia dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh anak di bawah umur.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Paliyan, AKP Slamet Riyanto, mengimbau masyarakat agar tidak bermain maupun merakit petasan secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa petasan rakitan memiliki risiko tinggi karena tidak melalui standar keamanan.
Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan internet dan transaksi daring.
Pengawasan tersebut meliputi pemantauan riwayat pembelian serta paket yang diterima.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain atau merakit petasan sendiri karena sangat membahayakan,” pungkasnya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul bahan petasan serta kemungkinan pelanggaran dalam proses penjualannya.