
TUGUJOGJA– Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP ini menjadi yang ke-16 kali secara berturut-turut, menegaskan komitmen Pemkot Yogyakarta terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, pada Kamis (17/4/2025) di Kantor BPK Perwakilan DIY.
Sambutan Wali Kota
Dalam sambutannya, Hasto mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dan memberikan berbagai rekomendasi konstruktif.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP bagi seluruh kabupaten/kota di DIY.
“Opini WTP tidak menjamin tidak ada fraud atau korupsi. Oleh karena itu, WTP saja tidak cukup. Harapan saya, dengan predikat WTP yang terbanyak di DIY ini, akan mencerminkan bahwa kita adalah pemerintahan yang benar-benar clear and clean,” ujarnya.
Pemkot Yogyakarta juga tercatat telah menindaklanjuti 1.059 dari total 1.137 rekomendasi BPK sejak tahun 2005, atau sekitar 93,14 persen.
Hasto menegaskan komitmennya untuk mendorong tindak lanjut hingga 100 persen melalui pengawasan ketat bersama Inspektorat.
“Saya kawal langsung. Saya buat surat perintah ke masing-masing OPD, kita kasih tenggat waktu 60 hari. Targetnya, seluruh rekomendasi tertindaklanjuti,” tambahnya.
Rencana Pemkot
Hasto juga menyampaikan bahwa Pemkot telah menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut atas LHP LKPD 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus upaya penyempurnaan kinerja pemerintah.
Sementara itu, Agustin Sugihartatik menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, dengan menguji bukti dan menerapkan empat kriteria utama.
Kriteria tersebut adalah kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta pengungkapan informasi yang cukup.
“Kami mengapresiasi komitmen DPRD, kepala daerah, dan jajarannya dalam mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun, perlu diingat bahwa opini WTP bukan jaminan mutlak bebas dari kecurangan,” tegas Agustin.
Ia juga mengingatkan agar setiap pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah laporan disampaikan.
Dengan pencapaian ini, Pemkot Yogyakarta sekali lagi menunjukkan dedikasi tinggi terhadap tata kelola keuangan yang baik. Hal ini menjadi contoh positif bagi daerah lain di Indonesia. (Hari)