
TUGUJOGJA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Dukcapil DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, angkat suara soal maraknya penyelewengan TKD. Ia menegaskan bahwa TKD bukan sekadar aset desa, melainkan simbol keistimewaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas PMK Sleman menggelar sosialisasi ini dengan menggandeng berbagai pemangku kebijakan. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, hadir langsung memberi arahan.
Sementara itu, KPH Yudanegara menekankan pentingnya lurah sebagai garda terdepan dalam menjaga TKD agar tidak ada penyalahgunaan.
Kewajiban Lurah terhadap TKD
“Lurah memiliki kewajiban menjaga TKD karena mereka merupakan pemangku keistimewaan. Undang-undang keistimewaan memberi amanah besar, dan salah satunya soal pertanahan. Jika TKD diselewengkan, maka yang dikhianati bukan hanya regulasi, tetapi juga perjuangan panjang masyarakat DIY,” tegas KPH Yudanegara.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, membuka jalannya pertemuan dengan menegaskan bahwa pemerintah kabupaten selalu mendampingi pemerintah kalurahan dalam mengelola TKD.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar TKD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pertemuan ini menjadi ruang bagi para lurah untuk berdialog langsung. Saya mendorong semua lurah berpegang pada mekanisme resmi sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD. Aturan ini bisa menjawab keresahan lurah yang sering dihadapkan dengan klaim sepihak dari pihak luar,” kata Harda.
Harda menambahkan bahwa Pemkab Sleman tidak akan membiarkan pemerintah kalurahan berjalan sendirian. Ia memastikan setiap kebijakan terkait TKD akan terus dikawal agar sesuai regulasi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat desa.
Penyelewengan TKD
KPH Yudanegara mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyayangkan masih adanya penyelewengan TKD di sejumlah kalurahan. Bagi Yudanegara, tindakan semacam itu mencederai amanah undang-undang keistimewaan yang perjuangannya susah payah.
“Kita ketahui undang-undang keistimewaan ini hasil perjuangan bersama. Jangan sampai kita mengkhianati perjuangan itu hanya karena kepentingan sesaat. Saya berharap para lurah bisa berbenah, berdiskusi, dan menjaga bersama implementasi undang-undang keistimewaan. Jangan pernah biarkan penyalahgunaan TKD terulang,” ujarnya.
Yudanegara juga mengingatkan bahwa TKD bukanlah tanah biasa. Statusnya melekat dengan keistimewaan DIY yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, setiap lurah harus memandang pengelolaan TKD sebagai bagian dari menjaga warisan sejarah sekaligus amanah hukum.
Kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh lurah se-Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti sebagai forum penyampaian regulasi. Pertemuan ini menjadi titik balik bagi lurah untuk menyadari betapa besar tanggung jawab mereka terhadap TKD.
Dengan hadirnya Bupati Sleman dan Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, para lurah mendapatkan gambaran utuh bagaimana regulasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 bisa menjadi pedoman.
Selain itu, forum ini juga memberi ruang diskusi agar lurah tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi konflik klaim tanah kas desa.
“TKD adalah amanah. Jika kita menjaganya dengan baik, maka kita menjaga keistimewaan. Tetapi jika kita menyalahgunakannya, kita telah mengkhianati sejarah dan perjuangan,” ujar Gusti Yudanegara. (ef linangkung)