
Polres Kulon Progo melakukan langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin di aliran Sungai Progo, wilayah Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kulon Progo. Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (17/5/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kulon Progo. Dalam operasi ini, petugas mendapati kegiatan penambangan pasir aktif dengan menggunakan satu unit excavator dan satu rangkaian mesin penyedot pasir. Selain itu, enam unit dump truck juga berada di lokasi dan ikut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
“Bahwa Satreskrim telah mengamankan 6 Truck Dump, 1 Excavator dan 1 mesin sedot,” ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko pada Minggu (18/5/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi penambangan kini telah dipasangi garis polisi (police line) guna menghentikan seluruh aktivitas ilegal.
Menurut informasi, pelaku penambangan adalah warga setempat. Menyadari hal ini, Kapolres Kulon Progo turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar warga memahami bahwa penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Bapak Kapolres Kulon Progo langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal dengan mekanisme soft approach kepada masyarakat Lendah, sehingga masyarakat Lendah memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Iptu Sarjoko.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan yang berlaku. Proses hukum terhadap kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang.