
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan pengungkapan 10 kasus narkoba dalam periode 20 Maret hingga 26 April 2025. Dari pengungkapan ini, pihak berwajib berhasil mengamankan 10 tersangka yang sebagian besar adalah pria dewasa.
“Selama periode 20 Maret 2025 sampai dengan 26 April 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 10 kasus dan 10 tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolindo Saputra, SEnin (28/4/2025).
Beberapa kasus yang terungkap antara lain penangkapan MAW, seorang karyawan swasta berusia 23 tahun di Wirobrajan Yogyakarta pada 23 Maret 2025. MAW ditangkap dengan barang bukti 220 butir pil Obaya dan satu unit ponsel. Pil Obaya tersebut didapatkan melalui transaksi COD dengan seorang yang masih dalam pencarian. MAW, yang merupakan residivis narkoba, kini terancam pasal terkait penyalahgunaan Obaya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di sisi lain, penangkapan besar juga terjadi pada 25 Maret 2025, di mana AA, seorang pria berusia 32 tahun yang tidak bekerja, ditangkap di wilayah Caturtunggal, Sleman. AA kedapatan menyimpan 449 butir pil yang sama dan juga satu ponsel, yang diperoleh dari pengiriman paket. Kasus ini juga termasuk dalam kategori residivis narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 9 April 2025, di mana DEW, seorang karyawan online shop berusia 24 tahun, ditangkap di Trirenggo, Bantul, dengan 11.000 butir pil Obaya. Kasus ini diproses lebih lanjut dengan ancaman hukuman yang lebih berat, mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pada 10 April 2025, terjadi dua penangkapan besar di wilayah Bantul. EA, seorang security berusia 32 tahun, ditangkap dengan 10.000 butir pil Obaya, sementara TDZ, seorang teknisi HP berusia 28 tahun, ditangkap dengan 107.000 butir pil serupa. Kedua kasus tersebut juga mengarah pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.5.000.000.000.
“Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami berharap pengungkapan kasus-kasus ini dapat mencegah lebih banyak lagi generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” lanjut Ardiansyah.
Dari seluruh pengungkapan yang berhasil dilakukan, total barang bukti yang diamankan termasuk 261 butir psikotropika dan 150.194 butir pil Obaya. Dengan barang bukti ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 150.455 individu dari bahaya penyalahgunaan narkoba.