
TUGUJOGJA – Upaya percobaan perkosaan terjadi di wilayah Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang remaja berinisial MNFE (17) diduga mencoba memperkosa seorang nenek renta di kawasan ladang dekat hutan, Dusun Ngrunggo, Kalurahan Getas, pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.
Kasus tersebut diungkap oleh Polres Gunungkidul berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/16/1/2026/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 30 Januari 2026. Kepolisian bergerak menindaklanjuti laporan korban sesaat setelah peristiwa dilaporkan.
Kronologi Kejadian di Kawasan Ladang Playen
Peristiwa bermula pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.45 WIB. Korban berangkat menuju ladangnya yang berada di Dusun Ngrunggo RT 037/RW 006, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih bernomor polisi AB-5208-SM.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di lokasi dan memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan Raya Playen–Getas, tepatnya di sebelah barat tugu batas Desa Getas–Ngunut.
Di lokasi tersebut, korban melihat seorang laki-laki mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana panjang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo 110 cc warna hitam dengan lis merah putih bernomor polisi AB 6878 AD yang terparkir di seberang jalan.
Korban kemudian berjalan ke arah selatan, memasuki kawasan hutan sejauh kurang lebih 20 meter melalui jalan setapak menuju ladang.
Saat berada di lokasi tersebut, pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung membekap mulut korban dengan tangan hingga korban terjatuh tengkurap di atas rumput.
Pelaku terus membekap mulut korban dan berupaya memelorotkan celana korban dari arah belakang. Korban berusaha melawan dengan menaikkan kembali celananya. Ketika bekapan pelaku sedikit mengendur, korban berteriak meminta pertolongan.
Sejumlah warga yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar teriakan tersebut dan segera mendatangi tempat kejadian. Mengetahui ada warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri menuju sepeda motornya yang terparkir di tepi jalan raya.
“Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar pihak kepolisian.
Dampak terhadap Korban dan Tindak Lanjut Kepolisian
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gigi palsu terlepas dan gigi bagian bawah menjadi goyang akibat tekanan keras saat dibekap. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial MNFE (17), warga Banaran, Playen, Gunungkidul, serta menyita sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sering mengakses konten pornografi. Pelaku menyebut dorongan seksual yang tidak terkendali menjadi alasan perbuatannya.
Ipda Sumadi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki penyimpangan seksual khusus.
“Tidak ada penyimpangan seksual. Pengakuannya, dia sering menonton konten pornografi dan mencari pelampiasan. Kebetulan yang ada di lokasi saat itu adalah korban,” ungkap Ipda Sumadi.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan seluruh fakta yang terkait dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ipda Sumadi menjelaskan ancaman hukuman maksimal untuk tindak perkosaan mencapai 12 tahun penjara. Karena perkara ini merupakan percobaan, ancaman pidana yang dikenakan menjadi dua pertiga dari ancaman maksimal tersebut.
Mengingat pelaku masih berusia 17 tahun, kepolisian menerapkan sistem peradilan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pelaku saat ini dititipkan di LPKA.