
TUGUJOGJA– Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras), Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar penjual miras di wilayah hukumnya.
Dalam razia pada Jumat (2/5/2025) malam, petugas menyita lima botol miras jenis ciu al dari seorang penjual di wilayah Bambanglipuro, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya masuk melalui akun Instagram resmi Polres Bantul.
“Barang bukti berupa cairan berwarna oranye yang diduga merupakan miras jenis ciu al langsung kami amankan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Sabtu (3/5/2025).
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, terutama jenis oplosan yang tidak memiliki izin edar.
“Penindakan miras, khususnya oplosan, adalah bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal dan perlindungan keselamatan masyarakat. Miras ilegal sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Polres Bantul membuka saluran hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 110 dan WhatsApp di 0856 0047 9110.
Novita mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan miras di lingkungan masing-masing.
“Kami harap masyarakat dapat menjadi mitra kami dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas miras,” katanya.
Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, untuk memastikan operasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif,” tutup Novita. (ef linangkung)