
TUGUJOGJA – Suasana mencekam pecah di Jalan Menur, Dusun Jopaitan, Palbapang, Bantul, pada Minggu dini hari (17/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Empat pelajar terlibat aksi pengeroyokan brutal dengan senjata tajam hingga membuat dua pemuda mengalami luka parah. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula ketika segerombolan remaja melintas sambil menggesek standar motor ke aspal.
Mereka juga terlihat memutar-mutarkan senjata tajam untuk menebar teror. Aksi tersebut membuat warga sekitar resah, hingga akhirnya kelompok itu berhenti di dekat tugu Jalan Menur, Jopaitan, Palbapang.
“Sekelompok pelajar turun dari motor, lalu mengayun-ayunkan senjata tajam sebelum menyerang dua korban,” jelas AKP Jeffry.
Korban Menderita Luka Bacok Serius
Korban pertama, Irkham Atha Nur Rokhim (19), warga Jopaitan RT 02 Palbapang, mengalami luka bacok di tangan kanan hingga patah, serta luka robek di kepala bagian kanan. Tim medis segera mengevakuasinya ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban kedua, Alfian Ramlan (21), juga warga setempat, menderita luka bacok di punggung, luka terbuka di tangan kiri, serta lecet di lutut kaki kanan dan kiri. Meski kondisinya lebih stabil, ia tetap harus menjalani perawatan medis akibat serangan brutal tersebut.
Seorang warga bernama Yatinem (57), yang juga tetangga korban, langsung melapor ke polisi setelah menyaksikan kekacauan itu. Ia melihat rombongan pelaku menyerang membabi buta dan bahkan sempat mengancam dengan senjata tajam.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Bantul. Polisi melakukan penyelidikan cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi, salah satunya Heri Setiawan (19), yang sempat melihat jelas para pelaku melakukan pengeroyokan.
Identitas Pelaku dan Proses Hukum
Hasil penyelidikan mengarah pada empat pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah:
- OJAP alias Pion (18), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
- NRPP alias Raka (17), warga Serut, Palbapang, Bantul.
- MZA alias Oyep (19), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
- FMP (21), warga Karangmojo, Trirenggo, Bantul.
Keempatnya berhasil diamankan polisi tidak lama setelah kejadian. Mereka masih berstatus pelajar dan kini harus menghadapi proses hukum akibat ulah nekat yang melukai warga sekitar.
AKP Jeffry menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Polisi juga menduga aksi itu terkait dengan kelompok remaja yang kerap membuat onar di kawasan Bantul dengan konvoi motor dan senjata tajam.
“Polisi tidak akan mentoleransi aksi kekerasan jalanan yang membahayakan warga. Pelaku sudah diamankan dan kami akan memproses mereka sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus pengeroyokan dengan senjata tajam ini masuk dalam tindak pidana penganiayaan berat. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Bantul kini menahan para pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak remajanya demi mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan jalanan.