
TUGUJOGJA— Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, memimpin langsung pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas pelaku serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Residivis Menodai Bocah
Peristiwa ini bermula pada Senin, 1 Desember 2025. Malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial RS menjemput korban yang masih berusia 16 tahun di rumah seorang saksi. Pelaku mengajak korban dengan dalih perjalanan santai menuju rumahnya.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah swalayan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun, perjalanan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi rangkaian situasi yang mengarah pada tindak kriminal.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan di lokasi sepi di wilayah jalan baru, Gunungkidul. Di tempat gelap dan jauh dari permukiman warga itulah pelaku mulai melancarkan aksinya.
Sebelum melakukan tindakan, pelaku sempat melontarkan pertanyaan pribadi kepada korban dan saksi, yang menunjukkan adanya niat terencana.
Dengan memanfaatkan kondisi yang sepi dan minim pengawasan, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di dalam mobil. Setelah kejadian tersebut, pelaku melanjutkan perjalanan seolah tidak terjadi apa-apa menuju rumahnya.
Kasus ini akhirnya terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Gunungkidul.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum.
Perlindungan Perempuan dan Anak jadi Prioritas
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku kami kenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal yang berat. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pelaku bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah diamankan pada tahun 2018 dalam kasus pencurian berat, serta kembali terlibat kasus penganiayaan pada 2021. Riwayat ini memperkuat pertimbangan penegakan hukum yang lebih serius.
AKBP Damus Asa menegaskan bahwa Polres Gunungkidul memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial.
“Kami akan terus bersinergi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral,” ujarnya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keselamatan anak-anak.
Seluruh pihak diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan. Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Jika bukan kita yang melindungi anak-anak Indonesia, lalu siapa lagi?” pungkas Kapolres.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam, tetapi juga membuka mata banyak pihak tentang urgensi perlindungan anak. Dengan langkah tegas aparat dan keberanian korban, harapan akan keadilan tetap menyala. (ef linangkung)