
TUGUJOGJA – Daftar lengkap 11 lokasi ETLE Jogja 2026 yang aktif merekam pelanggaran lalu lintas. Simak titik kamera dan jenis pelanggaran yang terdeteksi.
Lokasi ETLE di Yogyakarta semakin bertambah. Berikut 11 titik kamera tilang elektronik dan jenis pelanggaran yang bisa terekam otomatis.
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di berbagai daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kehadiran teknologi ini bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.
Di wilayah Yogyakarta, sejumlah titik strategis telah dipasangi kamera ETLE yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Sistem ini bekerja dengan teknologi kamera canggih yang dapat merekam sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Dengan sistem ini, pelanggaran tidak lagi sepenuhnya bergantung pada razia manual di lapangan.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, baik yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor. Data pelanggaran kemudian diproses secara otomatis untuk penindakan lebih lanjut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Suryo Wibowo, menegaskan bahwa sistem ini terus dimaksimalkan dalam penegakan hukum lalu lintas di wilayahnya.
“Kamera ETLE di DIY ada beberapa titik, termasuk yang bisa merekam roda dua. Otomatis pelanggar bisa terdeteksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Suryo Wibowo, Selasa (16/12/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa kemampuan kamera kini semakin luas, termasuk dalam mendeteksi pelanggaran pengendara motor.
“Kami maksimalkan tilang melalui ETLE, sehingga tilang manual hampir sudah tidak ada,” ujar Suryo.
Daftar 11 Titik Kamera ETLE di Yogyakarta
Saat ini, total terdapat 11 titik kamera ETLE yang tersebar di wilayah DIY. Kamera tersebut dikelola oleh Ditlantas Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.
Kamera ETLE Ditlantas Polda DIY (8 titik)
- Simpang empat Ngabean
- Simpang empat Jalan Parangtritis (Pos Druwo)
- Simpang empat Jalan Wonosari (Ketandan)
- Jalan Tambak Wates, Kulon Progo
- Jalan Jogja–Solo (dekat RS PDHI)
- Jalan Jogja–Bantul (Klangon)
- Simpang tiga Gamping
- Jalan Ring Road Utara (Pos PJR)
Kamera ETLE Polresta Yogyakarta (3 titik)
- Simpang tiga BPK Jalan HOS Cokroaminoto
- Jalan Kusumanegara
- Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta
Selain titik-titik tersebut, sebelumnya juga telah dikenal beberapa lokasi ETLE lain seperti Simpang Banguntapan Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Sleman, dan Simpang Temon Kulon Progo.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah kamera ETLE akan terus bertambah untuk menjangkau lebih banyak ruas jalan.
Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE
Penerapan ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kamera akan merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang elektronik antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm bagi pengendara motor
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor
Dengan sistem ini, pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau kini dapat direkam secara akurat.
Razia Manual Masih Diterapkan Secara Berkala
Meski ETLE menjadi sistem utama dalam penindakan, razia lalu lintas tetap dilakukan secara berkala. Penindakan manual biasanya difokuskan pada wilayah yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi atau belum terjangkau kamera ETLE.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah tetap dalam pengawasan, sekaligus mendukung efektivitas penerapan aturan lalu lintas.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Pengendara
Pemasangan kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi bagi masyarakat. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan mematuhi aturan saat berkendara.
Kehadiran ETLE di berbagai titik strategis di Yogyakarta menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi sekaligus menjaga keselamatan di jalan.
***