
TUGUJOGJA – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan kehadiran SIM Keliling di wilayah DIY. Simak jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM di bulan Juli 2025 secara lengkap di sini.
Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot mengantre di kantor Satpas.
Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menghadirkan layanan SIM Keliling, yang beroperasi secara mobile di sejumlah titik strategis selama bulan Juli 2025.
Layanan SIM Keliling ini dirancang khusus untuk mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru. Pemohon SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas Polres terdekat.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2025
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DIY selama bulan Juli 2025. Seluruh layanan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB:
- Senin: Kantor PJR Prambanan
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean
- Kamis: Kantor Kalurahan Condongcatur
- Jumat: Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah
Syarat Perpanjangan SIM di Bus SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM melalui Bus SIM Keliling, pemohon diwajibkan mempersiapkan sejumlah persyaratan berikut:
- Datang langsung ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas.
- Membawa SIM lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku).
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Melampirkan hasil cek kesehatan jasmani dari dokter.
- Menyertakan bukti hasil tes psikologi pengemudi.
Sebagai catatan, layanan cek kesehatan dan tes psikologi tersedia langsung di lokasi SIM Keliling sehingga pemohon tidak perlu mencari tempat tes terpisah.
Prosedur Layanan SIM Keliling
Setelah persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah proses perpanjangan:
- Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi Bus Keliling.
- Bayar biaya tes kesehatan dan psikologi sebesar Rp70.000 untuk satu jenis SIM.
- Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pemohon diarahkan ke loket pembayaran bank terdekat untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
- Selanjutnya, masuk ke Bus SIM Keliling untuk melakukan proses:
- Foto wajah
- Pengambilan sidik jari
- Tanda tangan elektronik
- Tunggu panggilan dari petugas untuk menerima SIM baru yang sudah dicetak.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
Biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pastikan kamu datang sesuai jadwal dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Jika SIM kamu akan segera habis masa berlakunya, manfaatkan layanan SIM Keliling terdekat di wilayah DIY sepanjang bulan Juli 2025 ini.
***