
TUGUJOGJA – Masyarakat masih menantikan diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan oleh pemerintah. Tekanan ekonomi yang menantang membuat adanya potongan tarif listri terutama untuk rumah dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Untuk bulan Juni 2025 ini masyarakat akan kembali mendapatkan diskon tarif dasar listrik sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa syarat mendapatkan diskon listrik Juni 2025 akan sama dengan diskon tarif listrik 50 persen yang sudah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 silam.
Namun, ada ketentuan dan syarat terbaru untuk mendapatkan diskon tersebut. Selain itu, ketentuan diskon listrik Juni 2025 ini berbeda dengan sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Baru Diskon Tarif Listrik 50 Persen
diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga di Jakarta pada Minggu, 25 Mei 2025.
Diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 yakni untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025 berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
Pelanggan prabayar otomatis mendapatkan diskon menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa. Kemudian, tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pada saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025 mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen yang akan diberikan secara langsung.
Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat
Pemerintah Indonesia melalui PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara berkala memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen bagi pelanggan tertentu sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional.
Program ini biasanya diberikan dalam situasi khusus, seperti masa pandemi COVID-19, bencana alam, atau dalam upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah mengadakan program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil sehingga persoalan pembayaran tarif listrik tidak terlalu membebani.
Tujuan selanjutnya adalah menjaga daya beli masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Airlangga, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.
Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat. Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain itu, diskon tarif listrik 50 persen juga untuk mendukung kegiatan usaha kecil agar tetap berjalan
Diskon ini terbukti sangat membantu masyarakat di masa sulit, terutama saat pandemi. Meskipun bersifat sementara, banyak yang berharap agar bantuan seperti ini bisa lebih sering diberikan atau bahkan dijadikan kebijakan permanen untuk kelompok rentan.***