
TUGUJOGJA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan mulai cair sejak awal Agustus.
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Program yang dimaksud adalah penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025.
Kementerian Sosial menyebutkan bahwa proses pencairan tahap 3 telah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2025. Namun, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda, tergantung kesiapan administrasi dan validasi data masing-masing wilayah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Ini?
Tidak semua warga otomatis mendapatkan bantuan ini. Hanya mereka yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Memiliki rekening aktif dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, atau penerima gaji tetap dari instansi pemerintah
Apabila seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi, maka warga berpeluang besar untuk mendapatkan salah satu atau kedua jenis bantuan tersebut.
Besaran Dana yang Diterima oleh Penerima Bansos
Besaran dana bantuan berbeda tergantung dari jenis program yang diterima:
Bantuan PKH
PKH diberikan berdasarkan kategori dalam keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak usia sekolah dasar (SD): Rp225.000
- Anak usia sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000
- Anak usia sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Satu keluarga bisa memperoleh lebih dari satu kategori bantuan, tergantung pada jumlah anggota keluarga dan statusnya.
Bantuan BPNT
Berbeda dari PKH, BPNT diberikan dalam bentuk bantuan tunai senilai Rp200.000 per bulan. Karena pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, maka penerima akan memperoleh total Rp600.000 pada tahap ketiga ini, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tahap 3 tahun 2025, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencocokan data penerima bantuan
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
- Daftar akun dengan data sesuai KTP
- Setelah login, pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Jawab pertanyaan verifikasi, lalu klik “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi penerima, status aktif, dan periode pencairan
Jika hasil pengecekan menunjukkan status “YA”, berarti Anda sudah masuk dalam daftar penerima dan bantuan akan segera disalurkan. Namun, jika status belum muncul atau masih kosong, dianjurkan untuk memantau kembali secara berkala karena pembaruan data dilakukan bertahap.
Pesan Penting dari Pemerintah
Pemerintah menekankan agar masyarakat:
- Selalu mengakses informasi bansos melalui kanal resmi Kemensos
- Tidak mudah percaya pada calo atau oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang
- Menghubungi pendamping sosial setempat jika mengalami kendala pencairan
- Segera memperbarui data ke desa/kelurahan jika merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar
Langkah ini penting agar proses penyaluran bansos tepat sasaran dan bisa berjalan lebih transparan. Kemensos terus berupaya menyederhanakan mekanisme pencairan, meningkatkan akurasi data penerima, serta memperluas jangkauan bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Dengan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 3 yang telah dimulai sejak awal Agustus 2025, diharapkan masyarakat yang terdampak secara ekonomi dapat memperoleh keringanan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Pastikan data identitas dan rekening bantuan Anda sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung menghubungi perangkat desa atau petugas pendamping bantuan sosial di wilayah masing-masing.
Tetap waspada terhadap penipuan dan jangan ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan.
***