Jenis Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Jogja, Begini Penjelasannya

Bagikan :
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (Instagram// @kemenkop)

TUGUJOGJA – Apa saja jenis pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Jogja? Berikut penjelasannya.

Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Yogyakarta dikabarkan bahwa saat ini sedang menyelesaikan tahap persiapan administratif.

Proses legalitas seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi fokus utamanya agar koperasi ini dapat segera beroperasi secara resmi.

Pemerintah daerah juga menargetkan operasional penuh bisa dimulai pada akhir Oktober 2025.

Namun demikian, harapannya sebagian koperasi sudah bisa mulai menjalankan operasionalnya lebih awal.

Selain menyiapkan aspek hukum, Dinas terkait juga mengadakan pelatihan dasar perkoperasian.

Pelatihan ini ditujukan kepada para pengurus dan pengawas koperasi agar mereka memiliki pemahaman yang baik terkait tata kelola, proses bisnis, serta strategi menjalin kerja sama antar lembaga maupun dengan pelaku usaha lain.

Ragam Unit Usaha dalam Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memiliki tujuh unit usaha yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi lokal.

Berdasarkan laman resmi Koperasi Merah Putih, unit usaha tersebut tersebut mencakup:

  • Outlet Gerai Sembako,
  • Apotek Desa/Kelurahan,
  • Kantor Koperasi,
  • Klinik Desa/Kelurahan,
  • Cold Storage,
  • Logistik,
  • Unit simpan pinjam
Baca juga  Daftar Bansos yang Cair Juli 2025 Apa Saja? Cek Selengkapnya Berikut

Dari ketujuh unit tersebut, layanan simpan pinjam menjadi salah satu yang paling menarik perhatian masyarakat.

Pinjaman Koperasi Merah Putih

Secara umum, layanan simpan pinjam di Koperasi Desa Merah Putih diklaim mampu membantu masyarakat dalam memberikan peluang usaha di berbagai bidang.

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Budi Arie Setiadi tak lama ini mengungkap bahwa suku bunga pinjaman koperasi ini terbilang rendah, yaitu hanya sebesar tiga persen.

Selain itu, tenor pinjaman dapat mencapai hingga sepuluh tahun.

Hal ini bakal memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam mengelola dana secara efisien.

Kemudian, koperasi memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman paling besar tiga miliar rupiah dan masa cicilannya 6-10 tahun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dana pinjaman koperasi juga tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Adapun pinjaman Koperasi Merah Putih dapat diajukan dengan mudah melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mana dikenal memiliki bunga ringan.

Segera Beroperasi

Jadi kesimpulannya, Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan baru bagi warga masyarakat Yogyakarta.

Baca juga  Tiga Gapoktan Siap Gabung BUMP DIY: Menuju Petani Berdaulat dan Ketahanan Pangan

Dan dalam waktu dekat, koperasi ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga pusat aktivitas usaha yang mampu menggerakkan perekonomian desa secara berkelanjutan.***

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545298
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judol: Logika Hukumnya Aneh, Masa Pemain Ditangkap, Bandarnya Dibiarkan?