
Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok terus diperkuat melalui aksi kolaboratif bersama generasi muda. Lewat kampanye Save Our Surroundings (SOS) bertajuk “Lindungi Kini Nanti”, Pemkot berkolaborasi dengan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, serta Forum Warga Kota (FAKTA) untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar Minggu (27/4/2025) sepanjang Jalan Malioboro.
Kampanye kreatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok, pentingnya menjaga ruang publik bebas asap, serta mendukung penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Senang sekali bersama anak muda mengikuti kampanye KTR khususnya di Kawasan Malioboro,” ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo turut hadir dalam kampanye.
“Karena kita ingin bebas dari asap rokok, dan kita tidak ingin tercemar rokok. Malioboro menjadi tempat yang sangat cocok untuk kampanye karena ini merupakan kawasan Sumbu Filosofi dan destinasi wisata sekaligus menjadi heritage dan tempat yang memang dilarang untuk merokok,” imbuhnya.
Hasto juga menegaskan pentingnya menjaga kesehatan melalui kampanye ini.
“Ingat rokok tidak hanya membuat kita menjadi sakit, tetapi rokok juga membuat boros. Oleh karenanya mari hidup berhemat dan hidup sehat. Lindungi Kini dan Nanti,” imbuhnya.
Kampanye dimulai pukul 06.00 WIB dari Mall Plaza Malioboro menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Selama perjalanan, peserta membagikan edukasi kepada pengunjung dan masyarakat untuk tidak merokok di area tersebut, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Keputusan ini menetapkan bahwa Malioboro menjadi area yang dilarang merokok,” jelasnya.
Selain Malioboro, Octo memaparkan bahwa kawasan lain seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, serta tempat kerja juga termasuk dalam wilayah KTR. Implementasi aturan ini di fasilitas-fasilitas tersebut dinilai relatif terkendali. Namun, di kawasan Malioboro, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.
“Kawasan inilah yang belum bisa dipatuhi oleh pengunjung atau wisatawan yang datang silih berganti di Malioboro, termasuk juga beberapa pelaku jasa usaha pariwisata yang setiap hari berada di lokasi ini. Kami berharap, justru para pelaku jasa pariwisata ini seperti karyawan toko, tukang becak, kusir andong dan warga lokal yang beraktivitas di sini bisa turut berpartisipasi sebagai agen untuk ikut meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan Malioboro sebagai KTR,” ujarnya.
Data Satpol PP menunjukkan, pelanggaran KTR mengalami peningkatan dari 2.923 kasus pada 2023 menjadi 4.158 kasus pada 2024, dengan mayoritas pelanggar berasal dari kalangan wisatawan. Sementara hingga 21 April 2025, tercatat 703 pelanggaran, yang terdiri atas 51 warga lokal dan 652 wisatawan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung tentang pentingnya kawasan tanpa rokok. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mewujudkan Yogyakarta bebas asap rokok,” pungkas Octo.